BATUBARA -Central Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Tri Boy A.Siahaan S.I.K., MH,M.Sc dan Personil tidak berlama-lama meringkus tersangka inisial NG (68) terduga melanggar tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur" UU RI Nomor 17/2016 Kamis (25/9-2025).
Prerss Release Kasie Humas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi SH kepada sejumlah Wartawan menyebutkan
sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, NG ditetapkan tersangka DASAR :Nomor LP/B/332/IX/2025/SPKT/
RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, tanggal 15 September 2025 atas pelapor EAP.
Kronologis kejadian Minggu 14 September 2025 saat pelapor mencuci pakaian celana dalam Bunga melihat ada bercak noda darah, lalu korban memberitahukan kepada pelapor saat korban sepulang sekolah 08 September 2025 menyebutkan Kakek Sambungnya yang sudah bau tanah
menyetubuhinya di rumah Desa Petatal Kabupaten Batubara mengakibatkan kemaluan korban berdarah.Atas kejadian itu
Pelapor tidak menerima dan merasa keberatan membuat laporan resmi ke Polres Batubara.Barang Bukti berupa 1 potong baju kaos pendek berwarna biru, 1 potong celana panjang berwarna biru, 1 potong celana dalam berwarna cokelat. Saksi L dan S.(as)

