BATUBARA - Central Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE, M.AP menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P. APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD pada Rapat Paripurna dibuka langsung Wakil Ketua DPRD Batu Bara Tengku Rodial di Ruang Rapat Paripurna Kamis (31/07/2025).Hal itu disampaikan Kepwla Dinas Kominfo Batubara Murdi Sima S.STP melalui Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kabupaten Batubara Akhsanul Rizqy Harahap ST diterima hariancentral.net Jum'at (01/8-2025).
Dalam pidatonya Wabup Syafrizal SE,M.AP menyampaikan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, dalam pelaksanaan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Wakil Bupati juga menyampaikan Perubahan APBD didasarkan pada kebutuhan dengan asumsi kebijakan umum ekonomi makro yaitu, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batubara diproyeksikan sebesar 4,5 %.Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diproyeksikan sebesar 74,13 poin, tingkat pengangguran terbuka diproyeksikan sebesar 5,59 %, tingkat kemiskinan diproyeksikan sebesar 10,5 % dan rasio gini sebesar 0,23 poin.Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, merupakan wujud dari perencanaan terhadap pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, untuk kemakmuran dan kesejahteraan sesuai dengan visi Kabupaten Batubara mewujudkan Kabupaten Batubara yang Bahagia yaitu Berorientasi pelayanan, Amanah, Harmonis, Akuntabel, Giat, Inovatif dan Adil untuk Batu Bara yang Bahagia.(as)

