|

Ketum AKPERSI Minta Kapolda Riau Tangkap Pelaku Pemukulan Wartawan dan Tutup SPBU Tabe Gadang Pekanbaru

 


hariancentral.net | Pekanbaru - Dunia pers kembali menghadapi tantangan serius dengan terjadinya intimidasi dan intervensi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan, sebuah aktivitas yang jelas dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara konsisten merespons kejadian-kejadian serupa, terutama yang menimpa anggota dan pengurusnya di seluruh Indonesia.

 

Menyusul sambutan Ketua Umum AKPERSI dalam acara pelantikan DPC di Rokan Hulu, yang menekankan pentingnya menjadi garda terdepan dalam membela jurnalis dari intervensi, sebuah insiden kekerasan terjadi di SPBU Tabe Gadang pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 17.30 WIB, di Pekanbaru, Riau. Enam wartawan—Edy Hasibuan (Nusantara Expres), Hotlan Tampu Bolon (Zona Merah Putih), Ilhamudim (Zona Merah Putih), Ahmad Mizan (Nusantara Expres), Ilham Mutasoib (Zona Merah Putih), dan Alvanza Pebrian Siregar (Garuda Expres)—mengalami intimidasi dan pemukulan oleh sekelompok pengepul BBM bersubsidi, koordinator lapangan SPBU, serta sejumlah orang yang diduga sebagai pendukung mereka. Diperkirakan lebih dari 40 orang terlibat dalam aksi pengeroyokan ini.

 

Kejadian bermula ketika para wartawan, yang juga merupakan pengurus DPD AKPERSI Provinsi Riau, hendak mengisi bahan bakar dan mendapati aktivitas pengepulan BBM bersubsidi yang dilakukan secara bebas menggunakan mobil-mobil modifikasi. Saat melakukan peliputan dan investigasi, staf SPBU dan petugas keamanan merasa terganggu dengan kehadiran wartawan yang sedang mewawancarai Humas SPBU dan merekam video mobil-mobil modifikasi tersebut. Sekelompok orang yang berjumlah sekitar 40 orang, diprovokasi oleh petugas keamanan dan sopir, langsung mengepung, merampas, dan merusak telepon genggam para wartawan, serta melakukan pemukulan terhadap pengurus dan anggota AKPERSI.

 

Dalam situasi tersebut, mereka segera menghubungi Ketua DPD AKPERSI Provinsi Riau, Irfan Siregar, untuk meminta bantuan dan arahan. Irfan Siregar kemudian menghubungi Ketua Umum Pusat AKPERSI untuk menginformasikan kejadian tersebut dan meminta petunjuk tindakan yang harus diambil.

 

"Saya sempat kaget, ternyata di Bumi Riau masih terjadi intimidasi terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Mendengar laporan anggota saya dikeroyok dan dipukuli, saya langsung menjemput mereka dan, sesuai arahan Ketua Umum, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru, melakukan visum, dan berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara. Apapun yang terjadi, saya akan membela anggota saya yang mengalami intimidasi saat melakukan peliputan, sesuai dengan arahan Ketua Umum bahwa kita dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan profesi jurnalis. Kasus ini telah mendapatkan pengawalan dan dimonitor oleh Ketua Umum AKPERSI," tegas Irfan Siregar.

 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyatakan kemarahannya atas insiden intimidasi terhadap wartawan yang sedang mengungkap praktik mafia BBM bersubsidi. Rino Triyono memerintahkan investigasi mendalam dan menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang memberikan dukungan, sehingga para pelaku berani melakukan pengepulan BBM bersubsidi secara terang-terangan.

 

"Saya selalu menyampaikan dalam setiap pertemuan bahwa saya tidak akan mentolerir pembungkaman pers dengan cara intimidasi, apalagi pemukulan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Saya selalu memperingatkan Pemerintah, lembaga, dan instansi untuk tidak melakukan intimidasi terhadap wartawan, karena profesi ini dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Saya mendapatkan informasi terkait adanya mafia BBM di Riau, tetapi APH tidak berani menindak, bahkan ada dugaan oknum yang membekingi. Artinya, laporan yang dibuat oleh DPD AKPERSI Provinsi Riau ke Polrestabes pun percuma, tidak akan lang

tidak akan langsung ditindak atau menangkap pelaku penganiayaan. Praktik penyalahgunaan BBM masih berlangsung dan mobil-mobil modifikasi tetap beroperasi seolah-olah kebal hukum. Tapi saya tetap perintahkan untuk membuka laporan di Polrestabes, bahkan akan lanjut ke Kapolda dan Mabes Polri," ujar Rino Triyono.

 

Rino Triyono menambahkan, "Jika anggota dan pengurus saya tidak mendapatkan perlindungan atau keadilan dari Aparat Penegak Hukum karena kuatnya bekingan pada mafia BBM di Riau, maka AKPERSI akan menayangkan pemberitaan di semua media yang tergabung di 33 provinsi se-Indonesia dengan tagar 'No Viral No Justice'. Supaya masyarakat bisa menilai tentang kinerja Polri dalam melindungi dan mengayomi masyarakat yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) dan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002. Jika kinerja Polri seperti ini, khususnya di Riau, maka citranya akan terus turun di mata masyarakat dan akan kehilangan kepercayaan."

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan dari Polresta Pekanbaru terkait laporan yang dibuat, padahal sudah ada korban. Informasi terakhir menyebutkan adanya pergantian penyidik, yang menyatakan bahwa kasus tersebut bukan tanggung jawabnya karena baru ditugaskan. DPP AKPERSI telah meneruskan kasus ini ke Kadiv Propam Mabes Polri agar tidak ada lagi kejadian serupa dan Polri berani menindak kejahatan.(agus/rel)


Komentar

Berita Terkini