Tebing Tinggi, Harian Central.net ::Sistem Penerimaan Murid Baru yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi menuai protes. Seharusnya dibuat sederhana namun sistem tersebut tidak transparan dan menuai protes masyarakat.
Salah seorang calon yang tidak lulus mendaftar di SMP 1 jalur affirmasi mengungkapkan bahwa ia sudah melakukan pendaftaran melalui online ke SMP Negeri 1 namun di dalam data anak tersebut tidak tertera namanya. Meskipun anak tersebut sudah memvalidasi zonasi ke Disdukcapil kota Tebing Tinggi dan telah terkonfirmasi oleh Dinas Sosial kota Tebing Tinggi.
Walau pun sudah sukses mendaftar melalui online namun namanya tidak tertera, dalam sukses registrasi. Dalam pengumuman sebagai tertera tidak lulus atau lulus. Wali anak tersebut mempertanyakannya ke SMP Negeri 1. Sementara wali murid mempertanyakan juga mengapa anaknya yang memperoleh nilai tinggi tapi tidak juga terdaftar lulus atau tidak lulus di SMP Negeri 4.
Sebagaimana dilihat di papan pengumuman anak yang terdaftar lulus atau tidak lulus di SMP Negeri 4 nama anak itu tidak terdaftar lulus ataupun tidak lulus padahal anak itu sudah melakukan pendaftaran online.
Selamat Butar-butar Ketua Sabtu (14/06/2025) di Kantor SMP Negeri 1 Kota Tebing Tinggi mengatakan bahwa calon siswa yang masuk jalur affirmasi dimaksud tidak teregistrasi menurut validator yang diterima SMP Negeri 1 adalah karena calon siswa tersebut tidak sesuai tempat mendaftar dengan alamat KK. Sementara Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Tebing Tinggi mengetengahkan bahwa meski calon siswa anak sudah cukup berprestasi dibuktikan dengan nilai raport namun ada penilaian ranking yang harus dipenuhi. Rangking 1 akan mendapat nilai 20 dan ranking 2 akan mendapat nilai 19, sementara diduga bahwa anak itu tidak termasuk ranking di dalam kelas. Menurut Parulian Sijabat Kepala Sekolah mekanisme tersebut berdasarkan juknis SPMB namun ia tidak merinci juknis dimaksudkan. Berbeda dengan juknis nasional SPMB no 3 tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan bahwa siswa jalur prestasi akademik dibatasi kuota menurut zonasi dengan tempat tinggal calon siswa. (Asmi)