|

Ketua Formades agara di Polisikan, Ketum Formades Geli Merespon laporan Kades

 


hariancentral-kutacane.ketua Formades Kabupaten Aceh Tenggara(Agara) Masir ST.Dilaporkan  ke polres Aceh Tenggara. Menyangkut Pemberitaan dugaan Dana desa. Oleh oknum kepala desa Tading Ni Ulihi.Kecamatan Deleng Pokhison.Kabupaten Aceh Tenggara.



 Menyikapi laporan kepala desa tersebut.Membuat Ketum Formades Geli dan angkat Bicara .Junaidi Farhan.Selaku Ketua  Umum Membangun Desa( Formades) melalui Pers rilisnya mengaku geli menyikapi laporan kepala desa Tading Niulihi.

Menurut junaidi.

 oknum Kades Tading  Niulihi tidak paham tentang regulasi.

Kepanikan dia menyangkut Pemberitaan hanya membuktikan dia tidak paham tentang regulasi

 Tupoksi lembaga kontrol sosial.

"biar sajalah oknum kades tersebut lapor APH mungkin dia panik atau tidak paham regulasi, tinggal kita siapkan data-data dugaan penyimpangan yang disampaikan masyakarat ke Formades terkait dugaan penyelewengan pekerjaan yang menggunakan dana desa". kata Ketum Formades dalam pers rilisnya pada media central.Minggu.25/5/2025.


Apa yang dilakukan oknum Kades Tading Ni Ulihi tersebut mengindikasikan dia tidak paham regulasi dan tupoksi lembaga sebagai kontrol sosial.


"mungkin dia (oknum kades) tidak paham regulasi dan tupoksi lembaga Pers atau LSM sebagai kontrol sosial, yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, bahkan untuk mengawal dana desa itu menjadi hak setiap masyarakat baik secara individu atau kelembagaan". Papar ketum Formades.

 

Ketum Formades menyampaikan pesan semangat kepada seluruh Pengurus dan anggota DPC Formades Aceh Tenggara serta masyarakat untuk jangan takut untuk membongkar dugaan penyelewengan penggunaan dana desa, dan terus mengawal dan memantau penggunaan Dana Desa sesuai regulasi yang benar sehingga benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat desa.


"Kawal dan pantau terus penggunaan dana desa, kalau ditemukan penyimpangan laporkan kepada pihak berwenang dan kawal juga laporannya agar dapat ditindak lanjuti oleh APH  sesuai aturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia". Tegas Ketum Formades

Selain itu.

Dewan Pimpinan Pusat Forum Membangun Desa (DPP Formades) juga berkomitmen mendukung pengurus dan anggota Formades seluruh Indonesia untuk mengawal dan memantau Penggunaan Dana Desa sekaligus memotivasi masyarakat untuk ikut aktif juga baik mengawal atau terlibat dalam perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan di desa yang menggunakan dana desa.

 Ditempat terpisah.Jajaran Stap Redaksi media central dan wartawan harian central.Ikut menyikapi geli atas laporan oknum kepala desa Tading Niulihi kecamatan Deleng Pokhison tersebut.

  "Kepala Desa itu benar-benar tidak paham atas regulasi yang ada.Bahkan tindakan dia malah mencoreng nama baiknya dia selaku kepala desa yang mengelola uang Negara.

  Artinya"Jika masih menyangkut uang Rakyat.Seyok'nya-ya kepdes tidak harus geram dan mencari kesalahan wartawan dan LSM. Pasalnya"Apa yang dilakukan oknum kades itu hanya membuang enerzi.

 Tugas wartawan sudah diatur dalam undang-undang.Bahkan sudah diperkuat melalui kesepakatan antar Dewan pers dan Aparat penegak Hukum.

 Jika masih menyangkut pemberitaan. Atau sengketa pemberitaan,maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers.untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik,maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.Artinya"Setiap sengketa menyangkut Pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers.Hal ini juga  sudah melalui Proses Perjanjian kerja sama(PKS) antara Dewan.Pers Dan Polri.Tentang Perlindungan kemerdekaan pers dan Penegakan hukum terkait penyalahgunaan Profesi wartawan  tertuang dalam surat Nomor:03/DP/MoU/lll/2022 dan Nomor:NK/4/lll/2022.

  Untuk itu.Kepala desa tading Ni ulihi agar dapat belajar lebih mendalam untuk memahami undang-undang serta regulasi yang mengatur tupoksi wartawan menyangkut Pemberitaan. Jika hanya menyangkut tidak melakukan Komfirmasi.Itu bagian yang mustahil tidak di upanyakan oleh wartawan dan LSM.Jangan-jangan.Nomor wartawan diblok agar dapat menghindar dari.kejaran wartawan.  Padahal"Melayani dan memberi inpormasi dari setiap pejabat kepala desa sudah menjadi bagian yang diatur dalam Tupoksi nya.Bukan sebaliknya.Membence kehadiran wartawan.Lalu menghindar bahkan langsung blokir nomor wartawan.Padahal uang yang dikelola itu bukan harta warisan dari Nenek moyang.Kalau tidak bersalah kenapa mesti takut dan geram.Tutur wartawan central geli terbahak-bahak menyikapi laporan Kepdes Tading Niulihi.

 Media central.Mendukung sepenuhnya setiap.langkah Formades.Jangan pernah takut mengungkap Segala Penyimpangan.Agar tikus-tikus penyalahgunaan wewenang jabatan dan penyalahgunaan uang negara tidak menjadi virus yang mematikan bagi rakyat agara.Laporkan dugaan Dana desa nya  desak APH nya.Agar oknum kepala desa Nakal mendapat Efek jera/Dar

Komentar

Berita Terkini