hariancentral-kutacane. Menghindar dari Komfirmasi Wartawan central.Adanya dugaan Penyimpangan Dana Desa yang dilakukan.
Dua oknum kepala desa di Aceh Tenggara Bakal berujung pada APH.
Diantaranya"Kepala desa Lawe Stul.Kecamatan Darulhasanah.PJ,Kepala desa.Kutabantil Kecamatan Lawe Bulan.Kabupaten Aceh Tenggara(Agara).
Seperti yang terus dilansir oleh media central.Selain Permohonan Komfirmasi menyangkut anggaran Dana Desa Lawe Stul.Tahun 2022-2023,dan 2024.
Tindakan yang sama juga dilakukan oleh oknum Pj,Kepala desa kutabantil.Sampai saat ini.Dugaan yang dilakukan melalui anggaran Dana Desa tahun 2024 itu tidak terklarifikasi.Kendati terus dihubungi.Oknum Pj kepala desa enggan menjawab media central.
Tindakan PJ Kepala desa ini juga di alami oleh pihak LSM Gempita dan LSM Tipikor agara.
Kesan Yang terus menghindar,bahkan mengalihkan Ketua LSM Gempita Pada salah satu nama(LA),menguatkan.Dugaan Korupsi melalui anggaran Dana desa yang disampaikan warga setempat semakin kuat tercipta.
"Ketakutan 2 oknum kepala desa. Kegiatan dana desa mereka diinvestigasi dan di komfirmasi wartawan central.Menunjukan,buruk-nya Tata kelola anggaran dana desa yang dijalankan sehingga berbagai indikasi Korupsi.Kolusi dan Nevotism(KKN),itu bermunculan.Dampak"Kuatnya dugaan pembiaran dari pihak berkompeten.Seperti. Pendamping desa.Pejabat kecamatan dan Inspektorat.Contoh Prinsifilnya.Realisasi anggaran dana desa lawe stul.Kecamatan Darulhasanah Aceh tenggara.Seperti.MCK.BLT.Posyandu,dan masih banyak dugaan hingga kegiatan fiktip pun diduga kuat tercipta.
Bobrok'nya Rekam jejak.Orientasi Kepemimpinan Kepala desa lawe stul.Masyarakat Revormis.Kembali Tegas Angkat bicara.
Dikatakan. Sabri.Selaku kepala desa diduga sudah menyimpang dari .Kedudukan, Tugas,Fungsi ,Wewenang,Hak dan Kewajiban dia selaku kepala desa.
Contohnya.Tegas warga Revormis.
kepala desa,berkewajiban mentaati dan menegakkan Peraturan Perundang-undangan.
Poin ini juga diduga sudah dilanggar oleh kepala desa. Jika merujuk pada tindak-tanduk 9 oknum pendamping desa yang diduga menerima.Rp.9 sampai 12 juta untuk APBDes dan SPJ desa.Padahal?Tindakan 9 oknum pendamping desa kecamatan Darulhasanah itu sudah melabrak peraturan dan undang-undang yang ada.Artinya"Jika ini bertentangan.Kenapa oknum kepala desa merealisasikan nya. Apakah bertujuan. main mata dapat terus tercipta. Seperti pada oknum lain nya. Dapat uang langsung bubuhkan tanda tangan.Padahal.Kegiatan masih Siluman. Yang penting bapak senang kepala desa Aman.Masyarakat nomor belakang.
Padahal"Terang nya kembali.
Poin selanjutnya yang menjadi kewajiban kepala desa adalah. Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat Desa. Dengan Artikata.Poin ini juga sudah dilanggar. Selain itu.Sabri juga mengangkangi Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 yang di terbitkan oleh menteri Dalam Negeri pada tanggal 31 Desember 2014.Pedoman ini mengatur bagaimana Pembangunan desa harus dilaksanakan dengan melibatkan seluruh masyarakat desa. Serta memberikan hak kepada masyarakat untuk melakukan Pemantauan dalam Proses Pembangunan Dan masih banyak sumpah jabatan yang dilanggar oleh kepala desa.
Mengacu pada pada pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2014 . Oknum kepala desa lawe stul.Kecamatan Darulhasanah. Layak diganti.
Pemberhentian kepala desa lawe stul.Ada ditangan bupati.Artinya.Jika sudah menyalahgunakan wewenang jabatan apa lagi terbukti temuan korupsi.oleh Inspektorat dan APH.Tampa ada masyarakat membubuhkan tanda tangan.Bupati agara.Berhak penuh memberhentikan
Kepala desa lawe stul.Apa lagi warga yang meminta.Demi mencapai rasa keadilan dan sumpah jabatan yang akan di pertanggung jawabkan dihadapan tuhan.Bupati agara wajib merealisasikan. Hak bupati itu dapat dilihat pada /Tenang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala desa.Paparnya.lugas.Senin.19/5/2025/Dar