|

Perseteruan PT AMJ di Tebing Tinggi: 4 Akta terdaftar di Kemenkumham


Tebing Tinggi, Harian Central.net - Yusdi Harianto (51) warga  Medan kembali mengulang kesaksian yang sama dengan Ahmad Arifin Nasution, Rabu (7/8/2024) perkenalannya dengan Saiman Siahaan  (PT.AMJ )  terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat PT. AMJ,   berawal dari kesediaannya menjadi kontraktor membangun pabrik PKS PT AMJ, (Anugrah Makmur Jaya). Namun rencana itu berubah menjadi persetujuan membeli tanah pabrik AMJ.


Membeli tanah tersebut dimaksudkan agar over kredit pembiayaan ke salah satu bank berjalan mulus. Namun over kredit itu ternyata tidak disetujui bank yang dituju, sehingga terjadilah kesepakatan penanaman saham PT AMJ atas 3 orang yaitu Ahmad Arifin Rp 125 juta, Rudi Rp 1.200.000.000; Yusdi Harianto Rp 1.175.000.000. 


Ada akta no 7, 4 Oktober 2018 memuat kesepakatan itu. Namun persoalan muncul  tanpa persetujuan  Ahmad Arifin dan Yusdi Harianto. Kepemilikan PT AMJ tak melibatkan lagi  keduanya. Hal itu  terungkap dalam akta nomor  10,  terbit Desember 2019 itu,  Saksi Yusdi juga  mengetahui,  berdasarkan Akta no 10 itu PT AMJ mengagunkan 4 buah sertifikat tanah untuk mendapatkan kredit dari Bank BRI sebesar Rp 600 juta, pada 7 Januari 2021 lunas 18 Maret 2022. 


Tanggal 30 Maret 2021 akta nomor 10 kemudian dipulihkan dengan nomor 105. Sehari kemudian dimunculkan akta nomor 106 yang antara lain berisi pernyataan bahwa  Ir.  Yusd Harianto tidak terlibat dalam akta nomor 10 tahun 2019. Seluruh akta tersebut tetdaftar di Kemenkumham.


Menjawab pertanyaan pengacara terdakwa, perihal apa yang dipalsukan di dalam akta nomor 10,  saksi Yusdi mengatakan cap jempol dan tanda tangan. Atas hal itu, pengacara mempertanyakan bukti identifikasi hasil uji laboratorium yang diajukan agar diperlihatkan kepada terdakwa dan pengacara tetdakwa.


Yusdi Harianto menjabarkan keterlibatan Saiman Siahaan dalam memunculkan akte nomor 10 tahun 2019 adalah disebabkan Saiman Siahaan merupakan satu-satunya orang yang berkomunikasi dengan Yusdi  berkaitan dengan PT AMJ. Meski pun di dalam akte no 7 dan no 10 serta no 105 dan no 106,  nama Saiman Siahaan tidak tercantum. Seluruh akta itu tetdaftar di Kemenkumham.  Menurut Yusdi setelah memaksa Saiman Siahaan barulah Saiman mengakui bahwa ia yang membuat Akta nomor 10 tahun 2019 karena perlu biaya operasional. Yusdi merasakan.kerugian atas perbuatan Saiman karena Saiman tidak jujur sehingga guna mengungkap kepastian hukum Yusdi harus memakai jasa orang lain untuk membuka info ke kemenkumham dan jasa lawyer untuk membuks data.Bahkan dikatakan saksi Yusdi, terdakwa Saiman Siahaaan  tidak punya niat baik,  melaporkan Yusdi melakukan pencurian dan sebagainya ke Polda bahkan ke Mabes.  Yusdi juga menambahkan kredibilitas AMJ di mata perbankan menjadi buruk, ia mengkhawatirkan debitur tidak akan beri kredit kalau diajukan  (Asmi)

Komentar

Berita Terkini