Sidoarjo, HarianCentral - Sembilan perwakilan warga RT. 05 RW. 02 Kelurahan Sidoklumpuk, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo mengadu ke DPRD Sidoarjo, Selasa (26/3) sekitar pukul 19.30.
Mereka memprotes rumah Probet Billiard yang menempati lahan bekas rumah makan KMM di Jalan Yos Sudarso No.54 karena dituding mengganggu ketertiban umum. Keberadaannya dekat dengan lokasi masjid, mushola, dan tempat mengaji. Selain itu, rumah biliar ketika berdiri tanpa izin dari masyarakat sekitar.
Tidak hanya itu, rumah biliar itu dituding terus buka ketika bulan puasa. Warga yang khususnya jamaah Masjid Al Kausar mendemonya pada 10 Maret 2024 sekitar pukul 20.30. Namun, protes warga sepertinya tidak ditanggapi.
Rumah biliar itu juga dituding beroperasi sampai shubuh. Aturannya tempat hiburan maksimal tutup pukul 02.00.
“Suara motor para pengunjung keras. Kami terus terang sangat terganggu keberadaan rumah biliar,” ujar dr. Hermin, SpOG–yang rumahnya berdempetan sisi barat dengan rumah biliar. Warga jengkel dan mengadu ke dewan Sidoarjo.
Saat di dewan itu, perwakilan warga itu di antaranya, Dr. H Ibrohim, ST, MT, dr. Hermin, Ustd. Suhairi, takmir Masjid Al Kautsar, Mahmudi, Samsi, dan Sundari, ketua PKK RT.05. Mereka menunggu sekitar 20 menit karena para wakil rakyat sedang menjalani sholat tarawih. Tak lama kemudian, mereka diminta naik ke lantai dua dan diterima ketua DPRD Sidoarjo, H Usman, M.Kes di ruang paripurna.
Kedatangan wakil warga sebenarnya diundang oleh Ketua DPRD Sidoarjo dengan nomor surat 400.14.6/1526/438.3/2024, tertanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani Ketua DPRD Sidoarjo, H.Usman M.Kes.
Surat ditujukan Kepada Perwakilan Warga Sidoklumpuk. Disebutkan pertemuan di Gedung DPRD Sidoarjo, Jalan Sultan Agung No.39 tertanggal 26 Maret 2024, pukul 19.30 sampai selesai (setelah sholat tarawih).
Undangan tersebut didasarkan surat pengaduan warga tertanggal 2 Februari 2024, perihal penolakan atas rumah usaha biliar di bekas Warung KMM di Jalan Yos Sudarso No.54, RT.05, RW.02, Kelurahan Sidoklumpuk, Sidoarjo.
Karena permasalahan pengaduan tersebut terkait izin usaha dan ketertiban umum, maka Usman menyerahkan permasalahan tersebut kepada Komisi A yang ketua dan anggotanya juga sudah hadir di ruang paripurna.
Ketua Komisi A, H.M. Dhamroni Chudlori, SP segera memimpin rapat tersebut. Terlihat hadir anggota Komisi A di antaranya wakil ketua, H. Haris, S.Pi, MSi, serta dua anggota, Choirul Hidayat, dan Warih Andono SH. Rapat tersebut juga dihadiri tiga orang perwakilan Satpol PP Sidoarjo, salah satunya Anas Ali Akbar, Kabid Penanganan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Camat Kota Sidoarjo, Gundari, S.Sos, M.Si.
Dhamroni lantas meminta perwakilan warga mengutarakan keluhannya. Sebelumnya, dia meminta redaksional surat pengaduan warga direvisi. Karena bersifat pengaduan umum dan tidak langsung ditujukan kepada DPRD Sidoarjo.
Sekitar 200 meter sisi utara depan rumah biliar ada Masjid Al Kaustar dan Mushola Muhajir. Dan, sisi timur ada Mushola Nurul Umar dan sisi selatan ada Mushola Baitur Rochim dan rumah Tanfidz Al Qur’an.
Keberadaan rumah biliar itu menurut Ibrohim tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10/2013 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam Pasal 20 ayat 1, disebutkan dalam penyelenggaraan tempat usaha hiburan, setiap pelaku usaha wajib memperhatikan nilai-nilai agama, adat-istiadat dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, serta tidak melanggar kesusilaan dan ketentraman masyarakat. ”Jadi kami minta rumah biliar ditutup,” kata Ibrohim.
Pihak warga menurutnya sudah bertemu dua kali bertemu dengan pihak pengelola biliar yang diwakili pengacaranya. Namun protes warga tidak ditanggapi. Rumah biliar tetap buka. Dengan papan nama besar, Gak Billiard Ta??. #Wanibilliardtanpajudi.
Warga kemudian menulis surat pengaduan dan ditujukan kepada Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, Perizinan, dan Satpol PP Sidoarjo.
Namun dalam rapat kemarin, ternyata surat pengaduan itu belum diterima pihak Satpol PP, dan Camat Kota Sidoarjo.
‘’Kami belum terima surat pengaduan warga tersebut pak ketua. Mohon segera dimasukan. Kalau pun kita sidak malam ini dasarnya Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo tentang tempat hiburan harus tutup saat Ramadhan,” kata Anas, wakil Satpol PP.
Dhamroni pun akhirnya memutuskan sidak didasarkan SE Bupati Sidoarjo larangan tempat hiburan buka saat Ramadhan. Akhirnya, rombongan Komisi A dan Satpol PP diikuti para wartawan sidak ke rumah biliar.
Sekitar pukul 21.00, rombongan tiba di rumah biliar. Ternyata kondisinya remang-remang gelap. Ada tulisan ditutup. Padahal sebelumnya ramai dan banyak motor terparkir di halaman. Sepertinya rumah biliar tahu bocoran ada sidak Komisi A dewan Sidoarjo.
“Kami menunggu pengaduan warga Sidoklumpuk yang ditujukan khusus ke Dewan Sidoarjo untuk memanggil pihak pengelolanya,” kata Dhamroni, politikus PKB ini kepada warga—sebelum meninggalkan lokasi biliar. Sp