KARO –hariancentral.net : Personel Polsek Simpang Empat mengamankan enam remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran di Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam pengamanan tersebut, polisi menemukan sejumlah senjata tajam serta tiga botol berisi kain dan bahan bakar Pertalite yang diduga akan digunakan sebagai bom molotov.
Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hamonangan, S.H., mengatakan pengamanan berawal dari informasi Sekretaris Desa (Sekdes) Surbakti mengenai sekelompok pemuda yang membuat warga resah dengan menggunakan mobil Suzuki Katana dan sejumlah sepeda motor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama personel bergerak menuju Desa Surbakti. Saat memasuki gapura desa, petugas mendapati sekelompok remaja yang kemudian melarikan diri setelah melihat mobil patroli.
Petugas sempat melakukan pengejaran. Namun, sebagian remaja berhasil meloloskan diri.
Personel kemudian kembali mendapat informasi bahwa kelompok tersebut bergerak keluar dari Desa Surbakti menggunakan sepeda motor dan mobil Suzuki Katana. Penyisiran dilakukan hingga kendaraan yang dimaksud ditemukan di depan Gudang Wartel Direksi Rio.
“Begitu melihat kehadiran petugas, beberapa remaja langsung melarikan diri. Namun, beberapa lainnya berhasil diamankan di dalam mobil karena tidak sempat melarikan diri,” ujar AKP Poltak Hamonangan.
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu bilah pisau jenis tumbuk lada bergagang kayu dengan sarung berwarna hitam di dalam mobil.
Selain itu, polisi mengamankan tiga botol berisi kain dan bahan bakar Pertalite yang diduga akan digunakan sebagai bom molotov.
Sebelumnya, Sekdes bersama warga juga telah mengamankan sejumlah senjata tajam yang dibawa dalam rombongan tersebut, yakni tiga bilah senjata tajam jenis samurai, celurit, dan parang.
Enam remaja yang diamankan masih berstatus pelajar. Dalam bahan keterangan kepolisian, terdapat tiga remaja berusia 17 tahun dan satu remaja berusia 18 tahun yang berasal dari wilayah Kecamatan Simpang Empat, Berastagi, dan Kecamatan Merdeka. Salah seorang di antaranya diketahui sebagai pengemudi Suzuki Katana.
Untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum, identitas dan informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri remaja yang masih berusia di bawah 18 tahun tidak dicantumkan dalam pemberitaan.
Selanjutnya, para remaja bersama barang bukti diserahkan ke Polres Karo untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
AKP Poltak Hamonangan mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tindak pidana 3C serta aksi tawuran di wilayah hukum Polsek Simpang Empat.
“Personel terus melaksanakan patroli dan pemantauan untuk mengantisipasi aksi tawuran maupun gangguan kamtibmas lainnya,” pungkasnya.

