|

DPRD Nias Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026




HarianCentral,net| DPRD Kabupaten Nias menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026, Jumat (25/9/2026).


Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias tersebut dipimpin Ketua DPRD Nias, Sabayuti Gulo, S.E., dan dihadiri Bupati Nias Yaatulo Gulo, Wakil Bupati Nias Arota Lase, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran perangkat daerah, para camat, serta pimpinan BUMD se-Kabupaten Nias.


Agenda diawali dengan penyampaian pendapat akhir lima fraksi DPRD Nias, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Rakyat, Fraksi Gerindra Perindo, serta Fraksi Hanura PSI.


Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Persetujuan tersebut kemudian dimintakan kepada seluruh anggota DPRD Nias dan disepakati secara bersama.


Dalam pendapat akhirnya, Bupati Nias Yaatulo Gulo menyampaikan apresiasi atas seluruh saran dan masukan konstruktif DPRD selama proses pembahasan, mulai dari Badan Musyawarah hingga Badan Anggaran.


“Setelah melalui proses pembahasan dan mendapatkan persetujuan bersama, selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yaatulo.


Selanjutnya, Keputusan Persetujuan Bersama dan Berita Acara Persetujuan Bersama dibacakan Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Nias, melalui Firyusuf Hulu, S.E.


Rangkaian rapat ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Ketua DPRD Nias, dan Wakil Ketua DPRD Nias.


Dengan persetujuan bersama tersebut, Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Niaskab.go.id/E7177)

Komentar

Berita Terkini