|

Warga Kuta Pengkih Bantah Ada Tanda Tangani Pengaduan Temannya Ke Pengadilan



hariancentral.net, Kabanjahe : Pengadilan Negeri Kabanjahe Kelas IB kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana _illegal logging_ dengan terdakwa Jese Togatorop dan Manto Nababan, Selasa (28/7/2026).


Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi meringankan _a de charge_ yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa. Keterangan itu untuk melawan dakwaan Jaksa yang menyebut terdakwa Jese Togatorop menduduki lahan di kawasan hutan lindung.


Persidangan dipimpin Majelis Hakim Paul Marpaung, SH.,MH, didampingi hakim anggota Kenedy Putra Sitepu, SH.,MH dan Rizka Fuazan, SH.,MH. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo Roy Pelawi, SH., turut hadir.


*Saksi: Lahan Milik Warga, Kayu untuk Bangun Gereja*

Penasihat hukum terdakwa Imanuel Elihu Tarigan, SH., dan Ismail Sembiring, SH., menghadirkan dua saksi yakni Andi Sigiro dan Julinta br Simajuntak, warga Dusun Cerumbu, Kecamatan Mardingding.


Saksi pertama, Andi Sigiro, mengaku sebagai pemilik lahan yang disewa terdakwa Jese sejak 2019. Lokasi itulah yang disebut menjadi tempat penangkapan Jese oleh polisi dan juga lokasi pengambilan titik koordinat oleh petugas KPH XV Kabanjahe sebagai bukti pendudukan hutan lindung.


“Perjanjian sewanya sistem bagi hasil. Di lahan itu ada kayu panjang 5 sampai 7 meter. Saya yang suruh tebang sebelum ditanam kakao, kopi, dan cabai,” jelas Andi di ruang sidang.


Saksi kedua, Julinta br Simajuntak, mengatakan aktivitas pemotongan kayu itu ia ketahui. Kayu hasil tebangan digunakan untuk membuat broti dan papan guna pembangunan Gereja di desanya.


“Saya tidak tahu kenapa Jese jadi terdakwa. Saya juga punya ladang persis di sebelah lahan Pak Andi. Saya tidak tahu kalau ladang kami masuk kawasan hutan lindung,” ujar Julinta saat ditanya JPU Roy Pelawi.


*Tidak Ada Niat Kuasai Hutan Lindung*

Kuasa hukum terdakwa, Imanuel Elihu Tarigan, SH., menegaskan dari keterangan saksi sudah jelas tidak ada niat Jese untuk menduduki, menguasai, atau merusak hutan lindung. Sebab lahan tersebut merupakan milik Andi Sigiro.


Dalam persidangan juga terungkap, pemotongan kayu itu berawal dari permintaan Pendeta TA. Sinaga kepada Jese Togatorop untuk menyediakan bahan bangunan Gereja Pantekosta berupa broti dan papan sesuai ukuran yang ditentukan.


Terdakwa Jese Togatorop di hadapan majelis hakim menyatakan menerima dan membenarkan seluruh keterangan saksi.


*Agenda Selanjutnya*

Sidang lanjutan dijadwalkan Selasa (11/8/2026). Pihak penasihat hukum berencana menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan pembelaan. Sementara JPU juga akan menghadirkan saksi tambahan.


Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pertentangan antara kebutuhan masyarakat untuk ibadah dan aturan kawasan hutan lindung di Kabupaten Karo. (Pangab)



Komentar

Berita Terkini