Hariancentral.net l Karo: Respons cepat personel Polres Karo setelah menerima laporan melalui Call Center 110 berhasil mencegah potensi tindakan main hakim sendiri terhadap dua warga yang ditahan massa pasca kecelakaan lalu lintas di Desa Kutarayat Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo Sumatera Utara Selasa (2/6).
Laporan diterima melalui layanan darurat 110 pada pukul 18.24 WIB dari seorang warga yang menginformasikan terjadinya kecelakaan antara satu unit mobil Daihatsu Xenia dan sepeda motor Yamaha RX King di Desa Kutarayat.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa korban telah dibawa ke rumah sakit sementara pengemudi mobil diduga melarikan diri sehingga massa menahan dua penumpang kendaraan tersebut di Kantor Kepala Desa Kutarayat.
Menindak lanjuti laporan tersebut Perwira Pengawas (Pawas) Perwira Pengendali (Padal) bersama personel piket fungsi Polres Karo langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi petugas mendapati kerumunan warga yang masih emosi di depan kantor desa. Massa sempat menolak upaya petugas untuk membawa kedua warga yang ditahan. Namun melalui pendekatan persuasif dan dialog yang humanis petugas akhirnya berhasil menenangkan warga.
Sekitar pukul 23.20 WIB kedua warga yang diamankan massa berhasil dievakuasi dengan aman menuju Mapolres Karo jalan Vetran Kabanjahe untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan yang membahayakan keselamatan mereka.
Kedua warga yang dievakuasi diinisialkan sebagai ESG (33) dan HG (20). Sementara korban kecelakaan diketahui berinisial SG (32), warga Desa Kutarayat.
Selain mengamankan kedua warga tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas mobil Xenia tersebut ditumpangi tiga orang dan dikemudikan oleh seorang pria berinisial MG.
Setelah terjadi kecelakaan pengemudi diduga melarikan diri dari lokasi sehingga memicu kemarahan warga yang kemudian menahan dua penumpang kendaraan tersebut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Pedoman Maha menegaskan bahwa kecepatan respons terhadap laporan masyarakat merupakan komitmen Polres Karo dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
"Begitu laporan diterima melalui Call Center 110 personel langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan situasi tetap terkendali dan tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan layanan 110 untuk melaporkan kejadian secara cepat," ujar AKP Pedoman Maha.
Demikian dikutip dari akun humas Polres Karo.
*bakti.

