|

Kembangkan kasus Curat Mobil L300 , Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Kembali Amankan Tiga Tersangka

 


Sergai - Harian Central

Tim Unit Reaksi Cepat (URC ) Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Serdang Bedagai ( Sergai ) kembali mengembangkan kasus  pencurian dengan pemberatan ( Curat ) spesialis mobil pick up Mitsubishi L300 yang beraksi di sejumlah wilayah hukum Polres Sergai . 


Dalam pengembangan tersebut, tiga tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam aksi Pencurian berhasil diamankan . Proses Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sergai , IPDA Hendrik Ika Panduwinata, SH, MH . 


Dari tiga tersangka yang diamankan , dua diantaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh Petugas karena diduga melakukan perlawanan saat proses penangkapan . Kedua tersangka tersebut masing- masing berinisial Indra Prihatin alias Kunyit dan Misrun alias Keling . 


Kasat Reskrim Polres Sergai , AKP Binrot SITUNGKIR, SH, MH, melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya kepada wartawan, Jumat, ( 12/6 /2026 ) ,menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial YA ( 33 ), warga Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, yang ditangkap tim URC Sat Reskrim Polres Sergai di sebuah rumah kosong di Dusun IX Desa Ujung Rambung pada Minggu ( 7/6/2026 ) . 


' Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, diketahui bahwa aksi Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tiga lokasi berbeda dilakukan bersama beberapa pelaku lainnya, " ujar AKP Bringin . 


Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tiga tersangka yang turut terlibat yakni : Indra Prihatin alias Kunyit, ditangkap di jalan Sidodadi Gang Karya, Kecamatan Narorambe, Kabupaten Deli Serdang . 


Misrun alias Keling, ditangkap diareal perkebunan PTPN II Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai . 


Hadijun alias Ijun, ditangkap diareal perkebunan Sofindo, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai . 


Lebih lanjut, AKP Bringin Jaya menjelaskan bahwa setelah memperoleh informasi dari tersangka Ygi Arman, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berkoordinasi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara . 


Hasil koordinasi tersebut, mengungkap bahwa ketiga tersangka telah lebih dahulu diamankan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut pada 26 Mei 2026 dalam perkara lain yang terjadi di wilayah Kabupaten Deli Serdang . 


Untuk kepentingan pemberkasan perkara, penyidik Sat Reskrim Polres Sergai telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut pada Kamis, 11 Juni 2026, Jelasnya . 


AKP Bringin Jaya menambahkan, penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk Segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan . 


Selanjutnya berkas perkara segera dikirimkan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Pungkas Kasi Humas . 


Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak Kriminalitas yang meresahkan masyarakat, serta menindak tegas para pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ( KS )

Komentar

Berita Terkini