HarianCentral,net | Nias – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi Partai Golkar, Megawati Zebua, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, di Gedung Gereja AFY Jemaat 15.04 Hiliwarokha Resort 15 Hou, Desa Hiliwarokha, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Rabu (17/6/2026).
Dalam sambutannya, Tokoh Agama sekaligus Pdt. Sitangkis Telaumbanua, menyampaikan ucapan selamat datang kepada Megawati Zebua dan seluruh peserta yang hadir.
Ia juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat membantu pembangunan Gedung Gereja AFY Hiliwarokha, khususnya untuk penyelesaian plafon gereja melalui dukungan anggaran APBD Provinsi Sumatera Utara.
Pdt. Sitangkis Telaumbanua turut mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut karena dinilai sangat penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Megawati Zebua menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas DPRD dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda.
"Narkoba sangat berbahaya. Jika digunakan, akan menimbulkan ketergantungan dan berdampak buruk bagi kehidupan penggunanya," tegas Megawati Zebua.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan pihak gereja terkait pembangunan gedung, Megawati Zebua mempersilakan agar permohonan bantuan diajukan secara resmi melalui proposal untuk dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Kejar Hidup Laia, M.Th bertindak sebagai narasumber.
Ia memaparkan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan antusias dan dihadiri oleh tokoh agama, para pendeta jemaat, tokoh masyarakat, serta warga Desa Hiliwarokha yang mengikuti pemaparan mengenai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
(E7177)

