|

Bupati Humbahas Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2025 Kepada DPRD

 


Doloksanggul, Central


Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH diwakili Asisten Administrasi Umum, Jaulim Simanullang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama.


Turut menyerahkan Ranperda ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sabar Purba, Kepala BPKPD Resva Panjaitan. Ranperda ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Parulian Simamora didampingi Anggota DPRD Antonius Simamora, Bresman Sianturi dan staf Sekretariat DPRD. 

Penyampaian Ranperda tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ranperda tersebut dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bupati Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH dalam surat pengantarnya menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel.

Oleh karena itu, kami berharap Ranperda ini dapat dibahas secara bersama-sama untuk selanjutnya memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.(Chas)

Komentar

Berita Terkini