|

Mantan Sekda Tegaskan Tak Pernah Beri Uang ke Kejari Nisel




HarianCentral,net| Nias Selatan - Kepala Kejaksaan (Kajari) Nias Selatan, Edmon Novvery Purba, membantah keras informasi yang berkembang di ruang publik atas adanya tudingan dugaan menerima uang Rp 300 juta dari kasus Perjalanan Dinas Sekda. 


"Tuduhan itu tidak benar dan tak berdasar," tegas Edmon, Sabtu (2/5/2026) malam.


Ia memastikan bahwa penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta integritas institusi. 


"Karena itu, tuduhan yang tidak didukung bukti dinilai berpotensi menyesatkan opini publik," kata Edmond.


Edmond membeberkan bahwa penanganan Dumas masalah perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah sejauh ini lebih mengarah pada aspek administratif. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.


“Yang menjadi perhatian dalam penanganan ini adalah koreksi terhadap pengelolaan keuangan negara. Semua dilakukan melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.


Ia mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus disampaikan melalui mekanisme resmi disertai alat bukti yang sah. 


"Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, dapat merugikan banyak pihak, termasuk institusi penegak hukum," ujarnya. 


Edmond pun mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh dengan isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya.


"Pengawasan dan kritik semestinya konstruktif dan disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta. Kita berkomitmen akan menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kepercayaan publik," tambahnya.


Terpisah, mantan Sekda Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha, dikutip dalam surat pernyataan yang ditulis dan dibubuhi tanda tangan di atas materai tertanggal 2 Mei 2026 menegaskan bahwa telah melakukan penyetoran uang ke kas Pemkab Nias Selatan atas pengembalian pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas menurut Perbup No. 4 : 57 dan 91 Tahun 2024 sebesar Rp45,2 juta pada 12 September 2025.


Dalam surat pernyataan tersebut Ikhtiar Duha dengan tegas menyatakan tidak memberikan sesuatu berupa uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

(E7177)

Komentar

Berita Terkini