hariancentral-kutacane.
Dugaan terjadinya Tindakan Pidana Korupsi.Melalui Anggaran Dana Desa.Yang disinyalir telah dilakukan oknum kepala desa Purwodadi.Kecamatan Badar.Kabupaten Aceh Tenggara(agara).Semakin merebak.
Oknum Kepala desa.Yang akrap disapa(Ari).Disinyalir,bukan saja melakukan Penyimpangan dana desa tahun 2022.Diduga kuat.Anggaran Dana Desa Tahun 2023 2024-2025 juga disinyalir sarat dengan berbagai Penyimpangan.Manipulasi data.Mark'up hingga pengurangan volume kegiatan.
Kendati berbagai dugaan itu kian menjamur.Oknum kepala desa sampai saat ini belum menjadi perhatian serius dari pihak Polres dan Kejari aceh tenggara.
Menariknya lagi"Oknum kepala desa malah terkesan menunjukan sayap disaat prekonomian warga susah.
Inpormasi yang kembali dihimpun media central dari sumber yang layak dipercaya mengatakan.
" Hidup kami susah.Lihatlah kepala desa.Malah terus menambah harta,Rumah mewah,tanah perkebunan semakin melebar.
Bukan kita mendahului tuhan.Namun kita wajar curiga itu dapat dari hasil apa kalau bukan dari dugaan korupsi dana desa.Ratusan juta dana desa kami diduga hanya berjalan diatas kertas,mulus tampa bekas.Contohnya. Tandas sumber geram.
Dana keadaan mendesak.Puluhan juta kabarnya tercantum dalam Data kegiatan anggaran dana desa.Diduga"Raib"Perlengkapan perkantoran,silahkan dicek,apa yang dibeli setiap tahunnya.Penyertaan modal.Tolong juga dikomfirmasikan,siapa saja warga yang mendapat penyertaan modal.Insentif kader posyandu.Siapa saja yang dilibatkan dan atas nama siapa yang menerima insentif. Belum lagi menyangkut berbagai pengadaan serta indikasi pada pengurangan kwalitas volume pisik yang dikerjakan.Diduga kuat sarat penyimpangan.
Lanjutnya.Kepala desa Purwodadi dikenal kebal hukum.Sudah pernah dilaporkan menyangkut bantuan Sapi.Namun pihak Polres diduga main mata sehingga proses hukum yang dijalankn pada saat itu senyap mbak ditelan bumi.
Selain kebal hukum,kepala desa juga sangat handal ber'Ekting.Dana desa dijadikan alat politik.Dia bantu warga seolah itu dari uang pribadinya,padahal itu dana desa.Hak warga .
Kami sangat berharap.Ada pihak LSM dan Wartawan yang dapat menjadi perpanjangan tangan warga untuk melaporkan kembali secara resmi pada APH,agar semua anggaran dana desa semenjak dia menjabat dapat dilidik secara hukum.Kita pastikan,selain berbagai penyimpangan itu ditemukan,dugaan piktif pun pasti akan keliatan.Semoga bapak kapolres dan kajari dapat mendengar harapan kami.Wartawan dan LSM dapat terdepan memperjuangkan Aspirasi kami.Pungkasnya mengakhiri belum lama ini dikutacane.Sembari menambahkan.Kegiatan 2026 juga dapat menjadi perhatian.Diduga terjadi Mark-up pada kegiatan yang dijalankan.
Sementara itu.
Adapun
Detail data penyaluran yang dapat menjadi bahan pada setiap kalangan.Tahun 2025.Diantranya.
Pembinaan RT/RW Rp 48.948.000
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 15.000.000
Pelatihan Prudes Prioritas Cokelat/Kakao Rp 4.500.000
Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp 2.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 112.050.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 22.500.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 10.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 6.720.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 12.300.000
Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll - diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) Rp 7.000.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 8.000.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 6.000.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 9.000.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 9.000.000
Keadaan Mendesak Rp 30.600.000
Penyertaan Modal Rp 59.604.000
Selanjutnya.2023.Diantaranya.
Keadaan Mendesak.Rp.75.600.000.Pertayaan'nya.Seperti apakah mekanisme penyaluran dana tersebut.Jika ada yang musibah dibantu.Artinyanya itu bukan lah uang pribadi kepala desa.Melainkan dana desa.Jika ada.Siapa saja yang mendapat.
Honorarium.
Pengadaan Perkantoran.Posyandu dan lain-lain.
Menyangkut dugaan dana desa yang terjadi.Oknum kepala desa belum memberi keterangan secara detiel dan kesiapan untuk menunjukan bukti kegiatan secara detiel langsung kelapangan.Media central berharap.Oknum kepala desa dapat memberikan klarifikasi secepatnya demi kepentingan Publik.Sebelum dugaan itu dilaporkan/Dar
.jpeg)
