HarianCentral,net| Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menahan ROZ selaku Pengguna Anggaran dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Proyek pembangunan rumah sakit tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 atas nama ROZ.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ROZ selaku Pengguna Anggaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan serta mengintervensi proses pembayaran kepada rekanan hingga dilakukan pembayaran 100 persen, meskipun tidak sesuai ketentuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, S.H., M.H., pada Rabu (29/4/2026) malam. menyampaikan bahwa terhadap tersangka ROZ telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-09/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 29 April 2026.
Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 29 April 2026 hingga 18 Mei 2026, dan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu:
Primair:
Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair:
Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Gunungsitoli menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan, khususnya untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut serta melakukan perbuatan korupsi dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022.
Sebelumnya pihak Kejari Gunungsitoli telah menetapkan tersangka dan menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ pada Senin (2/3/2026).
Kemudian, pada Senin (30/3/2026), disusul Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), OKG dan Penyedia atau Direktur PT. VCM berinisial FLPZ pada Rabu (1/4/2026)
*(E7177)

