hariancentral-kutacane.
Mantan PJ.Kepala Desa Kaya Pangur .Kecamatan Deleng Pokhison.Kabupaten Aceh Tenggara(agara) sampai saat ini terkesan takut memberikan keterangan klarifikasi Pembuktian atas tudingan yang ditujukan pada dia saat menjabat sebagai PJ Kepala Desa setempat.
Padahal.Sebelumnya sang PJ dengan Gagah berani mengundang wartawan central dan Pihak LSM Tipikor untuk menunjukan segala dugaan Penyimpangan Dana Desa Tahun 2024-2025 tersebut.
Anehnya.Masih hitungan hari.Perkataan sang Mantan PJ tersebut."Ntong Kosong Yaring Bunyinya"Alias Asbun.Tampa bertanggung Jawab dengan Perkataannya.
Ketakutan Sang Mantan PJ Kepala desa pun semakin bertambah jelas,ketika wartawan central melanjutkan data dokumen indikasi yang diduga tidak dia realisasikan.Alias Fiktip.
Data itu juga langsung dikirimkan oleh masyarakat kepada Ketua LSM Tipikor aceh tenggara hingga diteruskan pada oknum mantan Pj.Kaya pangur.
Alhasil.Dokume itu semakin tidak terklarifikasi sampai saat ini.
Hingga menguatkan,dugaan Penyimpangan Dana Desa yang dia lakukan benar-benar terlihat jelas membabi-buta hak masyarakat Kaya Pangur.
Sesuai harapan sumber.
Wartawan Central tidak bosan-bosan'nya melakukan upanya komfirmasi pada mantan PJ Kepala desa tahun 2024-2025 tersebut.Ironisnya"Kendati nomor WahtSApP Aktip namun tidak direspon oleh sang Mantan PJ kepala desa Kaya pangur.
Tindakan Pengecut dan tidak bertanggung jawab itupun terus menuai kritikan pedas dari ketua LSM Tipikor dan masyarakat.
Oknum mantan PJ.Dituding salah satu mantan PJ kepala desa diagara"Pembohong besar"Ahli bersandiwara.
"Ketua LSM Tipikor kembali angkat bicara"
Jupri Yadi.Ketua LSM Tipikor.Sampai saat ini terus berkomitmen.Mengawal dugaan dana desa yang dilakukan hingga tahap pelaporan.
"Kita akan kawal itu.Sesuai harapan masyarakat.Tidak ada yang kuat dimata hukum jika kita terus bertindak.Setiap manusia sama dihadapan hukum.Tandas Ketua LSM Tipikir.
Lanjutnya"Dugaan Yang dilakukan sudah kita kantongi.Jika mantan PJ itu tidak bersalah,pasti dia menepati janji untuk Cek&Richek dilapangan.Buktinya.Semua perkataannya Nol persen.Ntong Kosong nyaring bunyi. Tidak bertanggung jawab.Tandas Jupri Yadi.
Atas nama lembaga.Kita mendesak kembali pada kejaksaan negeri aceh tenggara secepatmya melakukan proses hukum.Buka mata buka telinga penuhi harapan masyarakat agar rasa keadilan itu dapat dirasakan oleh masyarakat lemah. Pungkas Ketua LSM Tipikor mengakhiri.
Sementara itu.Adapun dana kegiatan yang dapat dilidik oleh APH.
Diantaranya.
.Dana kegiatan untuk PAUD.
Ketahanan Pangan.
Anggaran Muda/i.
Pembangunan Rabat Beton.Bantuan Langsung Tunai.
Anggaran Posyandu.BUMK. Pembangunan MCK.
Pengadaan HP/Dar




