|

TKG/Dana Dacil Guru Nias Sudah Cair: Klarifikasi Pemkab Nias



HarianCentral,Net | Nias - Sehubungan dengan beredarnya berita yang telah viral di Media Sosial dengan akun facebook.com Ungkapan Fakta, Rabu (24/12/2025). 


“Dana Dacil tak Kunjung Cair,  Guru Pegawai dan Honorer menjerit: Kepemimpinan Bupati Nias disorot tajam," 


Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, SSTP., M.Si menyampaikan bahwa :


1. Terkait dengan pemberitaan Tunjangan Khusus Guru (TKG) atau “dana Dacil dalam berita

dimaksud” bagi Tenaga Guru ASND belum dibayarkan selama 1 (satu) tahun, hal itu tidak benar

faktanya bahwa:


a. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2025 bahwa Dana Alokasi Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah Kabupaten Nias Tahun 2025 sebesar Rp.13.875.133.000.- (Tiga belas Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah);


b. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), dana tersebut telah

disalurkan seluruhnya oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan sebesar Rp. 13.875.133.000.- (Tiga belas Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus

Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) ke rekening masing-masing Guru penerima dan tidak pernah dibayarkan melalui Rekening Keuangan Daerah (RKUD) Kabupaten Nias sejak Januari 2025. 


2. Perlu dijelaskan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 4 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjungan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND), Penetapan penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) atau Dana Dacil bagi Guru ASND dilakukan

dengan tahapan sebagai berikut:


- Guru ASND menginput Data pada Dapodik, selanjutnya Dinas Pendidikan melakukan validasi

untuk memastikan tingkat kebenaran dan akurasi data yang telah di input oleh ASND. 


- Data Guru ASND yang telah divalidasi oleh Dinas Pendidikan, kemudian PUSLAPDIK

Kemendikdasmen menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK). 


- Data Guru ASND yang telah ditetapkan dan kemudian diproses melalui SIMTUN untuk

mendapatkan rekomendasi pembayaran dari Kementerian Keuangan. 


- Rekomendasi pembayaran dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) dan dilakukan pembayaran langsung ke rekening masing- masing guru ASND tanpa melalui Rekening Keuangan Daerah (RKUD) Kabupaten Nias. 


3. Hasil Komunikasi Pemerintah Daerah  Dinas Pendidikan Kabupaten Nias dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI dan KPPN Kemenkeu pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025, bahwa masih ada pemutakhiran data yang mengakibatkan pagu dana tidak

cukup sehingga mengakibatkan adanya pergeseran pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG)

dengan mekanisme Carry Over (CO), atas terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor: 0395.0711/PLPP.3.2/TK/T2/2025 dan Nomor :

0643.0711/PLPP.3.2/TK/T2/2025 tentang Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru ASN di Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara untuk semester II (dua)

Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang ditetapkan pada tanggal 01 Desember 2025 dan 05 Desember 2025.


Berdasarkan penjelasan di atas, maka ditegaskan bahwa Tunjangan Khusus Guru (TKG) atau

Dana Dacil bagi Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) belum dibayarkan “Tidak Benar” sesuai bukti yang ada pada aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) dan fakta-fakta sebagaimana yang

diuraikan di atas.


Isi postingan yang dimuat dalam beberapa group facebook oleh akun facebook.com Ungkapan Fakta sangat tendensius menyerang nama baik pribadi Bupati Nias, bahkan dengan mencantumkan foto. 


Sangat disayangkan postingan berita yang tidak benar, bahkan dianggap

telah menyerang kehormatan dan nama baik pribadi Bupati Nias, tutur Kadis Kominfo Kabupaten Nias. 


(E7177)

Komentar

Berita Terkini