Labuhanbatu - Central: Ketua Umum (Ketum) PB Al Washliyah Dr KH Masyhuril Khamis dan Sekretaris beserta Dedi Iskandar Batubara selaku anggota DPD RI digugat oleh Rektor Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu Dr Basyarul Ulya karena diduga telah melakukan pelanggaran Statuta Univa Labuhanbatu. Selasa (14/10/2025).
Hal tersebut disampaikan Basyarul Ulya Nasution didampingi kuasa hukumnya Dayu Putra dalam agenda sidang perdana yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Namun, karena tidak hadirnya para tergugat akhirnya sidang tersebut batal dilaksanakan.
Basyarul Ulya yang didampingi kuasanya hukumnya dalam keterangannya, membenarkan bahwa telah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Ketua Umum PB Al Washliyah dan kawan kawan disebabkan karena telah melanggar dan menabrak peraturan yang berlaku di Statuta Univa Labuhanbatu.
Adapun perbuatan melanggar hukum tersebut yakni, dengan mengangkat anak kandung sendiri sebagai Plt Rektor kemudian mengangkat kembali Dedi Iskandar Batubara yang merupakan anggota DPD RI sebagai Plt Rektor, dimana hal tersebut merupakan rangkaian dugaan pelanggaran, ungkap Basyarul Ulya.
"Pertama Ketua Umum mengangkat anak kandung sendiri menjadi Plt Rektor Univa namun mengundurkan diri. Selanjutnya mengangkat Dedi Iskandar Batubara menjadi Plt Rektor Univa. Seolah-olah organisasi ini seperti lucu-lucuan," ujar Basyarul Ulya.
Dayu Putra menambahkan, apabila organisasi ataupun institusi dikelola dengan cara amatiran dan menabrak peraturan peraturan, sama saja membuat organisasi seolah lucu lucuan ataupun tidak sesuai dengan Statuta Univa Labuhanbatu. seyogyanya organisasi itu harus berjalan sesuai regulasi dan mengacu kepada Statuta Univa Labuhanbatu yang sudah ada.
Diakhir keterangannya, Basyarul Ulya menegaskan sampai saat ini dirinya adalah Rektor Univa Labuhanbatu yang sah secara hukum. "Saya tegaskan, sampai saat ini saya masih menjabat sebagai Rektor Univa Labuhanbatu sampai habis masa jabatan saya tanggal 18 November 2025 mendatang," pungkas Basyarul Ulya.
Panitera PN Rantauprapat Sumesno membenarkan sidang gugatan Basyarul Ulya terhadap Ketua Umum PB Al Washliyah Dr KH Masyhuril Khamis dan sekretaris serta Dedi Iskandar Batubara ditunda sampai tanggal 4 November mendatang karena para tergugat tidak hadir.rob

