|

Perangkat Desa Kecamatan Babussalam agara"Geram:Oknum Kepala desa Belum Salurkan Gaji Perangkat Desa

 


hariancentral-kutacane : Kendati  Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara(agara).Telah melakukan Transfer pada rekening Desa.Untuk Pembayaran Gaji Perangkat desa atau Penghasilan tetap(Siltap) di Wilayah Kecamatan Babussalam.Ironisnya.Masih ada oknum kepala desa diam.Alias belum menyalurkannya pada perangkat desa.

 Tindakan Kepala desa ini sangat mengecewakan jajaran kepala desa.

Pasalnya. Siltap yang seharusnya dapat dimanpaatkan cepat, untuk kebutuhan keluarga.Lagi-lagi  tahan emosi.

 Warga berharap.Oknum kepala desa dapat lebih sikap dan cepat.Bukan sebaliknya jauh dari rasa tanggung jawab bahkan terkesan menindas.Dengan cara,menahan hak perangkat desa.

  Padahal. Siltap itu bertujuan untuk meningkatkan Kinerja dan kesejahteraan perangkat,demi menunjung kehidupan masyarakat khususnya perangkat.

  Beberapa sumber.Dari berbagai desa.Yang menjabat sebagai Perangkat desa di wilayah Kecamatan Babussalam itu menyampaikan rasa  geramnya kepada Kepala desa.

 "Aneh ini kepala desa.Benar-benar ingin memancing suasana.Anggaran Dana Desa Pun menjamur raib ntah kemana.Malah nekat menunjukan tajinya menahan hak perangkat desa.

Seharusnya.Jika Pemerintah daerah sudah menyalurkan gaji perangkat.Sang kepala desa seyoknya-ya tanggap dan cepat menyalurkannya.Bukan sebaliknya.Sok hebat dan menunjukan tajinya, memancing Emosi perangkat desa.Tutur sumber yang minta namanya dirahasiakan.29/9/2025.

Lanjutnya.Jika ada kepala desa tidak senang dengan Perangkat desanya.Silahkan  diberhentikan. Dan salurkan yang masih menjadi hak kami.

Bukan sebaliknya.Cuek" bahkan sengaja menahan hak perangkat adanya unsur kebencian pada perangkat yang dianggap pembangkang.

 Silahkan diberhentikan.Jangan kan sekarang.Dari dulu saya sudah siap. Bahkan Jika bukan karna Pencerahan dari saudara perangkat desa, saya sudah dari dulu mengundurkan diri.Untuk apa menjadi perangkat desa,jika kita dipimpin kepala desa yang berwatak durzana. Tegas sumber dari salah satu desa yang ada di Babussalam.

 Parahnya lagi.Lanjut Sumber.Dia yang korupsi dana desa.Kita selaku perangkat pun ikut berdosa.Pasalnya"Terpaksa diam.Gigit jari dan selalu menahan emosi demi menjaga budi Pekerti  dan kita manusia yang tau diri bukan babi. Artinya.Jika saya masih bisa menahan diri.Dia masih bisa goyang kaki.Tandas nya geram.

 "Saya harapkan.Setiap kepala desa harus menempatkan orientasinya dengan baik Jika tidak senang dengan perangkat,silahkan koordinasi dengan Camat.Ada mekanisme yang diatur dalam Perundang-undangan dan peraturan yang dapat menjadi rujukan bagi kepala desa dan camat jika ingin memberhentikan saya.

Seperti" Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 83 atahun 2015 tentang Pengangkatan dan  Pemberhentian Desa.Dan lainnya.Urai sumber semangat. 

 Menjawab central.Dia juga menjelaskan.Tidak pernah lagi diundang musyawarah apalagi menyangkut anggaran dana desa.

 "Saya tidak pernah lagi diundang.Apa lagi menyangkut Anggaran dana desa.Pasalnya.Mereka tau watak saya sangat oposisi jika rencana mereka tidak pada tempatnya. Bahkan saya pernah berdebat dengan pendamping desa didepan masyarakat.Akibat tidak patuh pada mekanisme yang ada.Contoh Prinsipilnya.Kegiatan dari.dana desa.Sebelum Musdus/ musdes teryata.Kepala desa sudah sepakat terlebih dahulu menetapkan nama kegiatan dana desa.Melalui anggaran dana desa.Sementara itu tidak bermanpaat pada  pembangunan desa atau peningkatan prekonomian warga. Papar sumber yang juga salah satu perangkat desa diwilayah kecamatan Babusalan.

 Jika ditayak masalah aturan.Dengan tegas saya katakan. Oknum kepala desa saya lah yang paling melanggar peraturab dan per'undang-undangan. Bahkan tergolomg salah satu kepala desa yang Nevotisme.

Berbagai contoh poin saya uraikan.Beber sumber kembali.

 "Sebelum Defenitif.Terlebih dulu kepala desa saya diangkat menjadi PJ kepala desa.Namun.Saat itu tidak ada yang tau.Bahwa dia sebenarnya tidak bisa langsung diangkat menjadi PJ kepala desa.Artinya.Harus mengikuti tahapan yang sudah diatur dalam undang-undang.Namun itu tidak dilakukan.Artinya"Untuk Pengangkatan dia menjadi PJ pada saat itu..Dipastikan Cacat hukum.Dan pasti bisa dijatuhkan jika peraturan itu diketahui pihak sebelah yang ngotot juga ingin menjadi PJ.Pihak pemerintah pasti tau,bahkan pada saat mau dilantik.Mereka masih takut melaksanakan pelantikan tersebut. Alhamdulilah.Saya.jelaskan pada mereka termasuk.Asisten.Maka dia dilantik.

   Aturan yang dilanggar kembali.Setelah Defenitip.Yang tidak bisa dia angkat,Namun dipaksakan diangkat mendampingi dia.Padahal.Peraturan dan per'undang-undangan sudah jelas ada wajib dipatuhi.Nyatanya dilanggar juga.Alhamdulilah.Saya tidak sedikitpun usil.Pasalnya"Dari.awal saya sudah tegaskan.Tidak usah dilibatkan apa lagi diangkat menjadi perangkat desa.Namun saya diangkat juga.dengan beberapa alasan sehingga saya bersedia.Diantaranya.Faktor umur.Selanjutnya.Karna ada perjanjian dipastikan akan membangun desa .Alhasilnya?Bukan saya saja yang kecewa.Banyak orang tidak menyangka.Inilah lah manusia berbulu domba.Sekali ular tetap lah ular.walau pun berkali-kali berganti sisik dan kulit.Ular tetap lah ular.Saya tunggu pemberhentian saya.  Dan lihat kedepannya.Pungkas Perangkat desa sembari kembali mengingatkan.Untuk seluruh kepala desa diwilayah kecamatan Babussalam.Yang belum membayarkan gaji perangkat desa.Agar dapat melaksanakan tugas nya dengan baik.Jangan menindas dan zalim.Termasuk Camat Babussalan.Agar dapat tegas memberikan intruksi kepada kepala desa demi masyarakat kecamatan Babussalam Aceh Tenggara/Dar

Komentar

Berita Terkini