BATUBARA -Central M Zen, kuasa hukum Ng menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan amoral sebagaimana dilaporkan ke Polres Batubara.Ng (69) warga Kabupaten Batubara dituding melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan cucu sambungnya dibantah semua tuduhan tersebut ucap M.
Zen didepan Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara Senin (29/9/2025).
Menurutnya, laporan orang tua korban, dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar.Menurut keterangan Ng, tidak ada satu pun tindakan yang melanggar norma agama ataupun hukum," ujar Zen.Laporan tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311, dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).M Zen telah bertemu langsung dengan kliennya untuk mengklarifikasi laporan tersebut, Ng menyatakan tidak terima atas tuduhan itu.
Kami akan konfirmasi lebih lanjut kepada pelapor terkait motif laporan tersebut ucap Zen.
Kuasa Hukum Ng mengungkapkan anak yang disebut-sebut menjadi korban masih terlihat ceria dan tetap bersekolah seperti biasa, berdasarkan informasi yang mereka peroleh.Ia juga menyayangkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang seharusnya ditandatangani Ng.Terpusah dilokasi yang sama Wg, merupakan besan Ng, turut memberikan pernyataan, bahwa keluarga merasa ada kejanggalan apa yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan.
Wg akan turut mengawal kasus ini.Kalau memang Ng bersalah, ya harus bertanggung jawab.Tapi kami juga minta agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah ujar Wg.
Mengakhiri pernyataannya, Kuasa hukum Ng menyampaikan harapannya agar kliennya bisa dipertemukan langsung dengan pelapor untuk mencari solusi yang sebenarnya, sembari menegaskan bahwa Ng membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.Sebelumnya kliennya diberitakan diamankan warga dan diserahkan ke Polres Batubara atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang merupakan cucu sambungnya.Selain itu juga kliennya dituding melakukan tindakan serupa terhadap dua anak perempuan lainnya berusia 9 tahun.(as)