|

Pemko Tebing Tinggi Efisiensi Anggaran, Namun Memfasilitasi Kejaksaan Negeri dengan Cuma-Cuma



Tebing Tinggi, Hariancentral.net : Pemerintah Kota Tebing Tinggi justru malah memberi bantuan cuma-cuma membiayai  bangunan untuk Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi senilai Rp 2 miliar. Hal tersebut menunjukkan bahwa Kota Tebing Tinggi sudah sangat berkelimpahan sehingga menumpahkan anggaran bukan untuk kepentingan masyarakat. Sementara di Kota Tebing Tinggi dapat dilihat banyaknya tunawisma, pengemis, ODGJ yang tidak mendapat pelayanan manusiawi namun Pemerintah Kota menghambur-hamburkan uang untuk kepentingan Instansi Kejaksaan yang sudah memiliki DIPA tersendiri.


Bahkan demi memungut Pajak Bumi dan Bangunan, sempat viral ulah Lurah Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi memportal jalan menuju areal lahan tanaman ubi milik seorang petani bernama Miran (65), Selasa (23/9/2025). Hal tersebut merupakan upaya pemaksaan mendapatkan pendapatan bagi Kota Tebing Tinggi, namun sebaliknya Penerima manfaat pajak yang dipungut susah payah dikucurkan memfasilitasi kejaksaan  di Tebing Tinggi. Sementara tuntutan warga Tebing Tinggi  diabaikan agar para pemangku jabatan tidak menyalahgunakan anggaran dan  kewenangan untuk memperkaya diri sendiri. 


Sebelum Kantor Kejaksaan Negeri yang sekarang telah berdiri megah, Pemko Tebing Tinggi sudah memberikan hibah untuk kantor Kejaksaan yang lama semisal pembangunan gedung, rehab, pos, pagar dan sarana dan prasarana lainnya. Sekarang kantor kejaksaan yang lama itu telah ditinggal begitu saja tanpa tuan sehingga gedung tersebut nampak menyeramkan. Kini kantor Kejaksaan yang baru sudah berdiri megah di jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi. 

Dalam release tahap ground breaking pembangunan gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi, disebutkan  menempati tanah yang dibeli oleh Pemko Tebing Tinggi seluas 8.928 M2 melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rp 6.200.000.000 dan untuk bangunan utama menyedot biaya Rp 3.436.317.121,4. Selanjutnya diperkirakan sampai dengan tahap berikutnya menelan biaya Rp 6.000.000.000 yang semuanya ditampung  APBD Kota Tebing Tinggi (Diskominfo Tebing Tinggi, Selasa 21/08/2018). Tercatat lagi Pemko Tebing Tinggi menghibahkan kepada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi senilai Rp 492.238.000 tahun 2021. Di tahun 2025 Pemerintah Kota Tebing Tinggi menghibahkan sarana dan prasarana gedung Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dengan pagu Rp 2 miliar. Kegiatan ini sudah ditenderkan dan sedang dikerjakan oleh CV Mutiara sebagai pemenang rekanan satuan kerja Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi 

Meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tebing Tinggi tidak pernah bertambah hanya dikisaran Rp 121 miliar dari tahun 2017 sampai tahun 2025 namun Pemko Tebing Tinggi terus menerus menyumbang anggaran untuk pembangunan gedung/kantor Kejaksaan Kota Tebing Tinggi. Tidak diketahui alasan yang pasti mengapa Pemko Tebing Tinggi harus memberikan bantuan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi.  Walikota/Penjabat Walikota Tebing Tinggi silih berganti, hal tersebut terus bergulir, mengabaikan jeritan dan protes masyarakat kota Tebing Tinggi.

Bahkan belum pernah sekalipun dari mulut warga atau tokoh masyarat atau lembaga masyarakat tercetus ide, usulan, untuk membangun Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi di dalam Musrenbang atau Forum Diskusi Masyarakat Kota Tebing Tinggi. 

Baru-baru ini beberapa pemerhati masyarakat, telah mengungkapkan kekecewaan atas terus bergulirnya bantuan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi yang bersumber dari jerih payah masyarakat Kota Tebing Tinggi namun timbal balik (output) yang diberikan tidak berdampak. Beberapa tulisan di Media social misalnya (Radar Nusantara News, Selasa, 12 Agustus 2025), menyebutkan “Kajari Nyaman Nikmati Dana HIBAH Puluhan Miliar Dari Pemko Tebing Tinggi, “Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi Masuk Peti Es”. Sementara Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih yang dikutip dari Tribun-Medan.com (Jumat, 2 Mei 2025) mengatakan bahwa hibah yang terus digelontorkan Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas PUPR menciderai instruksi keempat angka (6) Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dan APBD Tahun Anggaran 2025. (Asmi)

Komentar

Berita Terkini