hariancentral-kutacane : Yahdi Hasan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sekretaris Komisi Vll dari Fraksi Partai Aceh.Angkat bicara,Pasca. Gubernur Sumatra utara.Bobby Nasution.Melakukan razia pada kendaraan yang menggunakan Pelat"BL"Asal aceh. Yang masuk pada wilayah Sumut.
Menurut Anggota Dewan.Yang dikenal Pokal memperjuangkan Aspirasi Masyarakat itu.
Tindakan Gubernur Sumut itu"Keliru"Tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Bahkan,Menurut Yahdi.Kebijakan itu dapat memicu Konflik antar wilayah.
"Saya mengecam tindakan Gubernur Sumut,yang merazia kendaraan berpelarlt BL dari Aceh dan memaksa agar dimutasi ke pelat BK.
Tindakan ini bukan saja keliru secara administratif,juga bisa memantik Konflik horizontal.Papar Yahdi Hasan.Yang juga Ketua Partai Aceh.Dikabupaten Aceh Tenggara(agara).
Selain itu.yahdi Juga menjelaskan.Plat kendaraan merupakan identitas legal yang berlaku nasional.Artinya.Bobby harus Paham bahwa Plat kendaraan,baik BL atau lain nya memiliki legalitas nasional.Selama kendaraan itu memiliki STNK dan TNKB yang sah.
Kebijakan ini juga bertentangan dengan semangat integrasi nasional,bahkan dapat mengganggu hubungan ekonomi antar wilayah yang selama ini sudah terjalin erat antara Aceh dan Sumatera Utara.Jangan sampai hubungan historis serta dagang antar dua wilayah rusak,akibat keputusan sepihak yang tidak bijak.Papar Yahdi Hasan.Melalui keterangan Persnya.Minggu .28 September.2025
Menyikapi tindakan Bobby Nasution.Anggota DPRA itu juga merujuk pada regulasi nasional .Yakni"Yang mengatur urusan lalu lintas merupakan kewenangan pusat.bukan provinsi.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahuj 2029 tentang lalu lintas dab Angkutan Jalan secara jelas menyatakan.Setiap kendaraan yang memiliki STNK dan TNBK berhak beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu.Merujuk juga pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,tentang Pemerintah Daerah,urusan lalu lintas dan angkutan jalan.Kewenangan pemerintah pusat,bukan gubernur atau pemerintah provinsi.Pungkas Yandi Hasan Lugas/Dar