|

Diduga terjadi Korupsi LSM Gempita.Minta APH.Lidik DD Penampaan Agara

 


 hariancentral-kutacane : Oknum Pj Kepala Desa.Penampaan Kecamatan Deleng Pokhison.Kabupaten Aceh Tenggara(Agara).Disinyalir Lakukan Penyimpangan Dana Desa.Tahun 2025.

Inpormasi ini mencuat.Atas laporan Ketua LSM Gempita Aceh Tenggara.Yang mengaku telah menyerap inpormasi dari warga sstempat.

 Menurut dia.Tindakan PJ Kepala desa,sangat merugikan masyarakat.

Pasalnya"Selain terindikasi dengan kegiatan dana desa,ketidaktranspranan pun tidak terlaksana.Parahnya.Tingkat honorarium keagamaan.Rp.300.000/Perbulan diduga tidak dibayarkan.Tandas Junaidi SP Geram Pada Central.Selasa.2/9/2025. 

Tidak sampai disitu saja.Lanjut Ketua LSM gempita.

Dana 17 Agustus yang dianggarkan sebesar.Rp.5 juta.Dikabarkan tidak ada kegiatan terlaksana.Selanjutnya.Dana Pengadaan alat pertanian berupa Beko.Diduga juga tidak sesuai dengan Spesifikasi.Padahal.Dana Yang dialokasikan sangat besar.Rp.227,335,000.Parahnya lagi.Bebernya junaidi.

Oknum kepala desa juga diduga terang menerang melakukan Penyalah gunaan wewenang jabatan.Mendapat bantuan yang bukan  warga desanya.Ada beberapa nama yang sudah kita kantongi termasuk desa oknum yang menerima bantuan tersebut.Ungkap junaidi.

 Berbagai dugaan itu.Sudah berkali-kali kita usahakan untuk mendapat klarifikasi langsung dari sang PJ kepala desa.Sayangnya.Dua kali kunjungan kami kerumah kepala desa.Beliau tidak berada ditempat.Pesan yang dilayangkan pun tidak dijawab.


"Kami berharap. Aparat Penegak Hukum(APH).Dan Inspektorat,Sikap dan tegas atas dugaan yang terjadi.Lakukan lidik/Audit pada realisasi dana desa yang dijalankan oleh oknum PJ kepala desa Penampaan agar jangan masyarakat terus dirugikan.Kami berjanji.Akan terus memantau segala kegiatan dana desa tersebut.Pungkas Junaidi Mengakhiri.

Menyikapi inpornasi dugaan dana desa diatas.Media central belum berhasil melakukan komfirmasi pada PJ Kepala desa..Saat dihubungi melalui Aplikasi WahtSApP.Rabu.3/9/2025. kepala desa tidak merespon/Dar

Komentar

Berita Terkini