|

Uang Negara Terkuras, Dana BOS Diduga Jadi ATM Oleh Kepsek MAS Sepakat Segenep dan MTsS Agara

 


 hariancentral-kutacane : Skandal Korupsi.Kolusi dan Nevotisme(KKN).Terstruktur dan Masif.Melalui Dana Bantuan oprasional Sekolah(BOS).Semakin terkuak dibumi bumi sepakat segenep Kabupaten Aceh Tenggara(Agara).

 Modus yang dilakukan,bahkan sangat tergolong nekat.Asal dapat gerogoti uang negara demi memperkaya diri dan golongan.

 

 Tindakan Yang tidak bermoral itu,terjadi pada sekolah MTsS Sepakat Segenep dan MAS Sepakat Segenep.Kabupaten Aceh Tenggara(agara).

 Dana BOS sumber dana APBN itu,dipastikan tidak dimanpaatkan untuk kepentingan dunia Pendidikan.Sebaliknya"Menjadi ATM bagi Oknum Kepala Sekolah beserta ketua Yayasan.MTsS dan MAS Sepakat Segenep.

  Inpormasi yang terseraf oleh media central.Membuktikan.Oknum Kepsek menjalankan  sekolah piktif tampa aktivitas.Namun"Dana BOS diduga terus mengalir sampai anggaran tahun 2025.

 Dikatakan"Dua Lembaga Pendidikan yang tercatat resmi di aplikasi EMIS Kementerian Agama tersebut.Terdaptar puluhan siswa termasuk tenaga Pendidik.Anehnya"Pakta dilapangan terlihat jelas seperti yang dilaporkan oleh pihak sekolah.

Pasalnya.Sekolah tersebut diduga sudah lama berjalan tampa ada satu pun anak didik  di madrasah tersebut.Gedung sekolah"KOSONG"Tampa aktivitas belajar Mengajar.Dapat dipastikan.Data siswa yang dilampirkan Fiktif.

 "Sekolah itu sudah lama pakum.Jika ada pun nama siswa yang tertera.Ratusan siswa tersebut.Dipastikan  fiktif.Pasalnya.Sudah bertahun-tahun tidak ada anak didik di MTsS Mau pun MAS.

 Dijelaskan.Data fikrif siswa dan guru sengaja dimainkan untuk kepentingan Pencairan dana Bantuan Oprasional Sekolah(BOS) Serta bantuan Pendidikan Lain'nya.

Praktik ini bukan lagi sekedar kelalaian administratif,melainkan kesengajaan dan bentuk kejahatan dalam dunia pendidikan.Agar Dana BOS itu dapat terus menjadi ATM bagi Oknum Kepsek dan Ketua Yayasan.

 Selain itu.Lanjut sumber.Tindakan yang terstruktur dan Masif oleh pihak terkait merupakan Perampokan pada keuangan negara serta Penghianatan terhadap dunia Pendidikan.

 Kita berharap.Tutur sumber geram.Dugaan Ini harus dipastikan masuk keranah hukum.Agar mereka dapat mempertanggung jawabkan perbuatan mereka diterali besi dan duduk dikursi Pesakitan.Aset yang mereka miliki wajib disita oleh negara.Izin Oprasional harus dicabut.Penyaluran dana BOS harus dihentikan.

 "Saya sangat yakin.Ketua Yayasan beserta kepala sekolah dipastikan bakal dijerat dengan Pasal 263 KUHP.Tentang Pemalsuan Dokumen.Ancaman hukuman.Anam tahun penjara. Serta UU Tipikor Pasal 2 dan 3 dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara.

Selain itu.Bagi Pengurus Yayasan,UU yayasan pasal 70.Terancam hukuman Pidana 5 tahun penjara. Serta kewajiban mengembalikan aset yang disalahgunakan.

Bahkan.Jika ada yang berstatus PNS terlibat dalam Skandal tersebut.dapat berujung Pemberhentian tidak hormat alias dipecat. Sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

  Menyikapi berbagai dugaan tersebut.Biro media central berhasil mengkomfirmasi oknum kepala Sekolah.MAS Sepakat Segenep Kabupaten Aceh Tenggara(Agara).Dirinya sempat berdalih.Bahwa isu manipulasi data itu tidak benar. Namun"Ketidak dikomfirmasi lebih mendalam.Sang kepsek tidak dapat berkutik malah mengajukan Permohonan pada biro media central.Agar dugaan yang dilakukan tidak dipublikasikan ke publik.Tidak sampai disitu saja.Sang Kepsek juga ingin memberi pada biro media central sembari  mengajak kerja sama agar Aib sang kepsek dapat terjaga.

 Harapan sang kepsek. MAS Sepakat Segenep  tidak digubris biro media central.

 Secara Profesional.Biro menjelaskan manis.17 Tahun jadi wartawan.Alhamdulilah.Sampai saat ini central tidak pernah menyusahkan kepsek.Apa lagi menerima uang dari kepsek atau minta-minta dengan cara tidak terhormat.Masalah adalah.Saya tidak pernah mencari kesalahan sang Kepsek.Namun"Masalah kepsek itu yang datang sendiri kepada saya.Semoga dapat menjadi Pembelajaran untuk perbaikan kedepan.Tutur Biro Media central/Dar

Komentar

Berita Terkini