hariancentral-kutacane : Oknum Kepala Sekolah.MTsN.2 Kecamatan Lawe Sigala-gala.Kabupaten Aceh Tenggara(agara).Disinyalir Lakukan Penyimpangan Dana Bantuan Oprasional Sekolah(BOS).Tahun 2024.
Inpormasi ini terserap.Melalui Nara Sumber yang layak dipercaya.Sabtu.30/8/2025.
Kepada central.Sumber menjelaskan.Dana BOS,yang dapat meringankan Beban orang tua, dan peruntukan'nya untuk kepentingan sekolah demi Peningkatan dunia Pendidikan.Tampaknya sudah berbalik arah.Diduga"Dana BOS itu malah dijadikan lahan empuk,agar dapat memperkaya diri diatas Penderitaan Masyarakat.
Parahnya.Lanjut sumber.Tindakan Sang Kepsek tidak sampai disitu saja.Pungutan Liar(Pungli) kepada wali murid pun tercipta.Padahal,
Larangan Pungli dalam bentuk apapun dilarang keras.Larangan itu juga tertuang dalam surat Edaran Gubernur Aceh.Tanggal 25 Juni 2025.
Kita berharap.Aparat Penegak Hukum(APH),dapat bertindak cepat.Memanggil oknum kepsek sembari melakukan Penyelidikan pada setiap kegiatan yang bersumber dari dana BOS tersebut. Semenjak Bustami Memimpin MTsN 2 Aceh Tenggara.
Sangat Ironisnya.Urai sumber kembali.Pendidikan kerap dijadikan jalan untuk memperkaya diri bukan mengejar prestasi.Wajarlah.Banyak sekolah dijajaran Kementerian agama khususnya Aceh tenggara.Tidak berkwalitas.Pungkasnya mengakhiri sembari meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu.Jupri Yadi R.Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara(agara).Sabtu.30/8/2025.Kepada Central.Mengaku telah menerima berbagai inpormasi atas tindak-tanduk.oknum kepsek MTsN 2 agara.
Dikatakan. Kita juga sudah menerima laporan dari wali murid .
Selain menyangkut Pungli.Beber Jupri.
Oknum kepsek juga tidak transparan dalam Penggunaan Dana BOS.Berbagai Penyimpangan diduga kuat telah terjadi.Banyak pihak yang dirugikan.Bukan saja siswa dan guru yang ada.Parahnya"Ruang lingkup sekolah juga ntak ter'urus.
Padahal.Dana
BOS seharusnya dapat digunakan untuk perawatan fasilitas sekolah dan mendukung kegiatan operasional pendidikan lainnya.Papar ketua LSM Tipikor.
.
“
Jupri menambahkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, setiap pencairan dana BOS diduga menjadi ladang keuntungan bagi oknum kepala madrasah. Tidak merujuk pada juknis yang ada.Padahal.Dalam pengelolaan dana BOS
wajib dikelola secara terbuka, transparan, dan akuntabel.Menjalankan setiap rincian yang ada.Yang bersumber dari dana BOS.
Selain itu.Pungli juga jelas melanggar hukum.
Kesepakatan tidak bisa dijadikan alasan untuk pembenaran agar dapat melakukan Pungli.
Saya berharap. Kanwil Kemenag Aceh dapat bertindak tegas terhadap oknum kepsek MTsN 2 Agara.Bustami tidak mempunyai Dedikasi yang baik.Orientasinya hanya ingin memperkaya diri melalui dana BOS,sehingga layak dicopot dari jabatan Kepsek MTsN 2 agara.Tempat kan Kepsek yang benar-benar berkridibilitas yang baik. Demi kemajuan dunia Pendidikan dibumi Sepakat segenep.Selain itu.APH juga harus mengejar bola.Lakukan Proses hukum.Panggil dan Periksa sampai ke akar-akarnya.Seperti"Nama Siswa Penerima Bantuan serta jumlah siswa sesuai Data Emis.Jumlah guru.Sesuai yang tertuang dalam Erkam sekolah.Termasuk Pengadaan Buku dan perpustakaan.Tandas Ketua LSM Tipikor agara.Kepada Central.Mengakhi/Dar.