|

KPPU Tuntaskan Semester I 2025 Ditengah Tekanan Besar



Hariancentral-Net I Jakarta, Ditengah  tekanan untuk menjaga keseimbangan pasar yang semakin dinamis, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup paruh pertama tahun 2025 dengan catatan yang kuat. 


Dari denda triliunan rupiah hingga reformasi kemitraan UMKM, KPPU mempertegas fungsinya sebagai garda depan dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif. 


Demikian penegasan Pimpinan KPPU Pusat, dalam relis yang diterima awak media, Rabu (16/07/2025).


Lebih lanjut dijelaskan, KPPU juga mengingatkan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen hanya dapat dicapai jika indeks persaingan usaha  terus ditingkatkan secara signifikan, dari posisi 4,95 pada tahun lalu menuju 6,33 sebagai tolok ukur baru. 


Laporan semester I KPPU tahun ini menunjukkan capaian yang cukup mencolok di berbagai lini, mulai dari penegakan hukum persaingan, pengawasan merger dan akuisisi, advokasi kebijakan, hingga perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 


Namun, tantangan besar masih membayangi, mulai dari konsolidasi konglomerasi digital hingga keterbatasan fiskal yang makin menekan. 


Penegakan hukum masih menjadi etalase utama kinerja KPPU. Hingga akhir Juni 2025, sebanyak 6 (enam) Putusan dan 1 (satu) Penetapan telah dijatuhkan, dengan total nilai denda mencapai lebih dari Rp220 miliar. Salah satu putusan paling menyita perhatian publik adalah perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan melalui sistem pembayaran Google Play Store yang berujung pada denda sebesar Rp202,5 miliar; angka tertinggi dalam periode ini, selain dugaan persekongkolan tender proyek PDAM di Lombok Utara yang dijatuhi denda sebesar Rp12 miliar. Berbagai sikap ini menandai ketegasan KPPU dalam mengawal praktik bisnis yang transparan. Saat ini, 9 (sembilan) perkara tengah dalam proses persidangan majelis dan 2 (dua) perkara menunggu dimulainya persidangan, termasuk perkara besar atas dugaan kartel suku bunga pada industri pinjaman online. Kasus yang melibatkan 97 platformfintech dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun ini dipandang sebagai ujian serius terhadap kemampuan KPPU dalam merespons disrupsi ekonomi digital. 


Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua Agustus mendatang. 


Dari sisi pengawasan merger dan akuisisi, KPPU menerima 63 (enam puluh tiga) notifikasi transaksi senilai total Rp244,05 triliun sepanjang semester ini. Sektor transportasi-logistik, energi, teknologi, dan keuangan menjadi wilayah dominan aktivitas merger, mencerminkan arah konsolidasi pasar yang kian intensif. Salah satu penilaian merger dan akuisisi paling menonjol adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara, yang mendapat persetujuan bersyarat dari KPPU pada 17 Juni lalu. Transaksi multi pasar ini hanya diberi lampu hijau setelah pihak TikTok menyetujui seluruh syarat atau remedial yang diajukan KPPU. 


Advokasi kebijakan tetap menjadi bagian penting dari peran kelembagaan KPPU. Selama semester ini 3 (tiga) saran dan pertimbangan telah dirumuskan, antara lain terkait rencana  Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk benang filamen, dan pengawasan layanan internet dalam katalog elektronik pemerintah. KPPU terus aktif mendorong penggunaan. (Pul)

Komentar

Berita Terkini