|

Ramadhan Zuhri: Perpanjangan HGU Boleh Ditunda


BATUBARA -Central: PT.Socfindo diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara No.11 Tahun 2020 dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).Hal itu dikatakan Ramadhan Zuhri, SH pesan WhatsApp resminya Jum'at (16/5-2025).


Secara eksplisit regulasi tersebut menyatakan areal PT.Socfindo yang berada di wilayah Kecamatan Limapuluh telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman dalam zonasi RTRW kabupaten.Ironisnya, perusahaan tetap mengacu pada RTRW Provinsi Sumatera Utara yang menetapkan kawasan tersebut sebagai areal perkebunanbentuk pengangkangan terhadap produk hukum daerah. Pemerintah daerah seharusnya tidak tinggal diam dan wajib menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (3) Perda No.11 Tahun 2020 sebutnya tegas Ramadhan selamu praktisi hukum.


Sanksi itu peringatan itu berupa 

peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau penolakan izin, hingga denda administratif. Katanya bependapat, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak, apalagi proses pembaruan RTRW Provinsi saat ini masih digodok dan belum final.

Masyarakat memiliki hak sebagaimana tertuang dalam Pasal 68 Perda No.11 Tahun 2020, termasuk hak untuk mengetahui tata ruang, mengajukan keberatan atas pembangunan yang tak sesuai rencana tata ruang, sampai menuntut pembatalan izin.


Hukum bagi masyarakat dan Pemda untuk meminta kepada Ketua Komisi II DPR RI agar menegur Kementerian ATR/BPN dan menunda proses perpanjangan HGU PT. Socfindo sampai ada kejelasan hukum dan sinkronisasi antara RTRW Provinsi dan Kabupaten tegasnya.Kasus ini menjadi perhatian penting karena menyangkut wajah ibukota Kabupaten Batubara di Limapuluh yang kini terkunci areal perkebunan.Ketidaksinkronan data tata ruang bisa berdampak panjang, baik pada pembangunan infrastruktur publik maupun pada hak-hak masyarakat atas ruang hidup yang layak.


Rillis berita sebelumnya dikeluarkan Bambang Iskandar Asisten II Setdakab Batubara menyebutkan Areal Ibukota Batubara sempit dan terkunci selama 18 Tahun artinya Kabupaten Batubara tidak banyak perkembangan bila melihat daerah-daerah lain yang sama-sama mekar sekitar 18 tahun lalu, kita bisa dibilang tertinggal dari segi tata letak dan wajah pusat pemerintahannya.Bambang selaku mantan Camat Limapuluh menyayangkan tidak adanya efek domino atau multiplier effect dari status Limapuluh sebagai ibukota kabupaten.Seharusnya sudah hadir toko-toko, pusat niaga, pusat perbelanjaan baru, dan geliat ekonomi lainnya.Faktanya tidak signifikan.Dilansir kata Bupati Batubara H.Baharuddin SH,M.Si menyebutkan pentingnya perhatian terhadap wajah ibukota sebagai cerminan dari pemerintahan daerah.


Keterbatasan ruang yang disebabkan areal perkebunan, termasuk perkebunan PT Socfindo Limapuluh dan Kebun Tanah Gambus.Merujuk pada Pasal 9 ayat (2) Perda RTRW Batubara No.11 Tahun 2020, 

yang menegaskan kawasan kota Limapuluh ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang harusnya menjadi pusat pemerintahan, permukiman, perdagangan, dan jasa.(als).

Komentar

Berita Terkini