HarianCentral,net| Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menahan LN selaku Manajemen Konstruksi/Direktur PT Artek Utama sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah). Penahanan dilakukan pada Selasa (7/4/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga menetapkan LN sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–10/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka LN diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kapasitasnya sebagai Manajemen Konstruksi/Direktur PT Artek Utama, yakni:
1. Tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022.
2. Tidak memeriksa kebenaran pekerjaan fisik di lapangan sehingga menyebabkan sejumlah item pekerjaan tidak dikerjakan.
Atas perbuatannya, LN ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT–08/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 7 April 2026 selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai 7 April 2026 hingga 26 April 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu:
Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Gunungsitoli menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022. (Tim)


