Hariancentral-Net I Medan,Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara 1 atau Kanwil DJP Sumut I telah menerima 201.388 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari Wajib Pajak, pada 21 Maret 2025 pukul 12.00 WIB. Dari jumlah tersebut, 200.630 atau 99,62 persen dilaporkan secara elektronik.
Jumlah SPT yang masuk mengalami kenaikan 7,88 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Rinciannya:
SPT Orang Pribadi Karyawan 2024 sebanyak 158.043, pada 2025 sebanyak 172.490, pertumbuhannya 9,14 persen. SPT Orang Pribadi Non-Karyawan 2024 sebanyak 24.818, pada 2025 dengan 24.866, tumbuh 0,19 persen. SPT Badan pada 2024 sebanyak 3.819, pada 2025 sebanyak 4.032, tumbuh 5,6 persen
Jumlah total di 2024 sebanyak 186.680, pada 2025 sebanyak 201.388, pertumbuhannya 7,88 persen. *Batas Waktu Penyampaian SPT PPh Badan tahun pajak 2024 adalah 30 April 2025*.
Untuk mempermudah wajib pajak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, Kanwil DJP Sumut 1 melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyelenggarakan layanan di luar kantor atau Pojok Pajak di Kota Medan dan Kota Binjai.
Berikut daftar lokasi serta jadwalnya:
1. Sun Plaza, 22-29 Maret pukul 11.30-15.30 WIB
2. Deli Park Mall, 20-29 Maret pukul 11.30-15.30 WIB
3. Manhattan Times Square, 19-29 Maret pukul 10.30-15.30 WIB
4. Plaza Medan Fair, 12-29 Maret pukul 11.30-15.30 WIB
5. Tiara Brastagi, 19-27 Maret pukul 11.30-15.30 WIB
6. Binjai Mall, 22-23 Maret pukul 11.30-15.30 WIB
7. CFD Lapangan Merdeka Binjai pada 23 Maret pukul 07.00-10.00 WIB
8. Mall Pelayanan Publik Kota Medan, setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB
*Jam layanan pada akhir pekan dan hari libur 22, 23, 28 dan 29 Maret pukul 12.00-17.00 WIB
Kepala Kanwil DJP Sumut 1, Arridel Mindra memastikan layanan pelaporan SPT Tahunan dapat diakses dengan mudah. Seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumut 1 tetap menerima layanan pelaporan SPT Tahunan pada Jumat (28/32025) pukul 09.00-15.00 WIB.
"Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id. Jika mengalami kendala, bisa meminta bantuan petugas di kantor atau pojok pajak. Kantor pajak akan tetap buka pada 28 Maret pukul 09.00-15.00 WIB," kata Arridel, (pul/rel)