hariancentral.net | Kutacane - Menjamurnya indikasi Penyimpangan dana Desa yang di Lakukan Oknum Kepala desa kuta Bunin.Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara(Agara).Di Predeksi bakal Secepatnya berhadapan dengan Hukum.
Sekjen.lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Agara Adrian Pelis,Kepada Central Membenarkan hal tersebut.
"Menyikapi harapan Masyarakat.LSM Tipikor Aceh Tenggara.Di komandoi oleh Bapak Jupri Yadi.R.Agenda kan tahap pelaporan menyangkut dugaan berbagai Penyimpangan dana desa setempat yang di lakukan oleh Oknum kepala desa untuk kepentingan Pribadi dan golongan.Memperkaya diri di atas jeritan Masyarakat.
"Tahapan berkas untuk Proses Laporan.Insya allah.75 % terpenuhi.Sebut Sekjen LSM Tipikor.Pada Central.Sabtu.6/7/2024.
Berbagai dugaan dana desa yang tidak tepat penggunaan nya.Terkemas dari tahun 2022-2023.
Di perkirakan.Dampak yang di lakukan oleh Oknum kepala desa itu.Negara telah di rugikan mencapai.Rp.500.000.000.
Hal itu dapat di analisis dari rekam jejak tata kelola keuangan dana desa yang di Jalankan oleh oknum kepala desa dari tahun 2022-2023 dari berbagai kegiatan yang di Alokasi kan melalui Anggaran dana Desa.
Seperti"
Kegiatan
Dana Ketahanan Pangan.BLT. Posyandu,Paud,Pelatihan Aparatur kute, pembuatan Rpjm, Mobiler kantor kepdes termasuk dana Pemuda-pemudi sampai anggaran upah tenaga kerja yang menjadi program prioritas oleh negara dalam peningkatan ekonomi masyarakat miskin.Kiranya dapat di lidik oleh APH. Pasalnya"Alokasi Penempatan Anggaran ini disinyalir kuat.Di Jadikan Ladang Empuk bagi oknum-oknum terkait yang bekerja sama dengan pihak Kecamatan.
Inpormasi yang di sampaikan Oleh Masyarakat setempat.Pada LSM Tipikor.Sangat berlandasan untuk di Perjuangkan sampai Pembuktian secara hukum di Kursi Pengadilan.Cetus sekjen LSM Tipikor agara.
Harapan warga yang sudah lama"Geram"Melihat Tindak-tanduk Oknum kepdes dan Pihak Kecamatan yang diduga secara berjama'ah.Terstruktur dan Masif.Gerogoti dana desa dapat terjerat Oleh hukum yang adil dan bermartabat.Membela hak warga dan Penuhi harapan masyarakat.Agar dapat di jadikan contoh pada desa yang lain.Sehingga tidak ada lagi oknum kepala desa yang sesuka hati menggunakan dana desa milik rakyat itu.Tandas nya.
Inpormasi dan Investigasi sudah di lakukan.Tidak ada keraguan pada LSM Tipikor untuk membuat Pengaduan dengan acuan pada Azas praduga.
Pasalnya"Tutur LSM Tipikor.Selain dari dugaan Penyimpangan yang menyalahi Juknis terhadap berbagai mata kegiatan.Kronisnya"Dana yang sudah di Alokasikan pada Program desa tersebut juga.Diduga kuat.Ada yang fiktif. Alias masuk kantong pribadi pihak berkompeten.
Selain dugaan Korupsi.Data yang kita kemas sampai pada proses sistim pengajuan.Untuk Penarikan dana desa melalui Pihak Kecamatan.Serta pengeluaran dana cuma-cuma saat kunjungan pihak Berkompeten dalam pengesahan tahapan kegiatan untuk di SPJ sehingga dapat melakukan Pengajuan dana Tahap selanjutnya.Pungli itu juga sudah kita kemas.Sampai dugaan pungli Proses. Penerbitan Rekom dari Kecamatan serta dugaan Diskriminatif yang di lakukan dalam Penempatan Program dan Anggaran pada oknum kepala desa melalui Pejabat Kecamatan sudah terkemas dengan baik pada berkas laporan.Artinya"Dengan melihat berbagai Objek yang menguatkan.Sembari mengacu pada Peraturan Kemendes dan Penempatan anggaran yang diLakukan sampai pada realisasi Pembuktian proses di lapangan yang di jalankan atas pengelolaan dana desa tahun 2022-2023 Bahkan terjadi pada tahun 2024.Dengan terpaksa..Harapan Masyarakat itu akan kita jalankan.Artinya"Laporan Resmi dugaan Korupsi dana Desa.Bukan saja atas Nama Oknum kepala desa saja.Namun" Dalam Laporan resmi itu.Akan melampirkan beberapa nama Oknum pejabat Pihak kecamatan Lawe Sumur Aceh Tenggara(Agara).Yang diduga ikut melakukan korupsi melalui dana desa Kute Bunin melalui berbagai Modus yang di ciptakan.Selain itu.Pihak LSM Juga bakal melayangkan surat pada Pihak Inspektorat Provinsi agar dapat andil melirik berbagai dugaan dana desa yang terjadi di Kute Bunin kecamatan Lawe sumur yang di tembuskan kepada seluruh anggota DPR-Aceh Davil pemilihan agara dan Gayo lues.Pasalnya"Penggunaan dana desa di Kecamatan Lawe Sumur dapat di kataqorikan sarang nya dugaan Korupsi dana desa sehingga layak menjadi agenda Penting dari pihak Provinsi..Tandas Sekjen LSM Tipikor,Kepada Central.Sabtu.6/7/2024.
"Menyikapi dugaan dana desa kuta bunin.Camat Lawe Sumur(Wildan).Melalui WathSap.Menjelaskan.Proses tahapan tentang penarikan dana desa.Pihak nya tetap mengacu pada peraturan.Artinya"Jika ada pekerjaan kegiatan dana desa yang sudah berkisar 60%.Tidak menghambat proses pengusulan untuk.penarikan dana tahap selanjutnya. Dan sesuai aturan itu memang bisa di lakukan.Sebut Camat Lawe Sumur.Sembari membantah.Tidak ada pungli dari pihak kecamatan.Aku camat.Sabtu.6/7/2024/Dar