Labuhanbatu - Central : Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit I Ipda Sasrtrawan Ginting, pada hari Jumat, tanggal 4 September 2026, mendapat informasi bahwa di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), tepatnya di sebuah rumah ada seeorang wanita diduga memiliki atau menguasai narkotika.
Mendapat informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang orang perempuan berinisial SEM sedang duduk di depan rumah. Selanjutnya, tim langsung mengamankan serta memeriksa dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 62.47 gram beserta narkotika jenis pil ekstasi seberat 3.95 gram
Setelah dimintai keterangan, pelaku SEM (28), warga Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengakui sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari seseorang laki laki yang berinisial B, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti (BB) dari pelaku SEM seperti, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah plastik warna putih bertuliskan indomaret dan 1 unit Hp Iphone 15 warna merah jambu. Selanjutnya, pelaku SEM berikut BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Jumat (11/9/2026) menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan wilayah hukum Polres Labuhanbatu yang aman serta bebas dari narkotika, tutup Aswin Irwan.rob

