Labuhanbatu - Central : Seorang pria berinisial HBH alias Hasan (43), warga Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu diringkus tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.88 gram.
Pelaku HBH alias Hasan diringkus pada hari Kamis, tanggal 3 September 2026, sekira Pukul 18.20 WIB, bertempat di Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir oleh tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit II Ipda R Situngkir.
Selain narkoba jenis sabu-sabu, dari tangan pelaku HBH alias Hasan, petugas juga menemukan barang bukti berupa, 1 buah kaca pirex, 1 alat hisap sabu (Bong), 1 buah kotak rokok Sampoerna dan uang tunai sebesar Rp.300 ribu.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditempat, pelaku Hasan mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali serta memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang laki-laki dengan panggilan Awal dan saat ini masih dalam penyelidikan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Aswin Irwan, Jumat (11/9/2026) menyampaikan, bahwa Polres Labuhanbatu akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Saat ini pelaku HBH alias Hasan diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," tutup Aswin Irwan.rob

