Labuhanbatu - Central : Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Mistranius Purba beserta anggota pada hari Selasa, tanggal 15 September 2026, di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir mengamankan 3 orang yang diduga tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Adapun ketiga orang tersebut yakni, DA alias Doli (29), warga Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dari dalam kantong celananya ditemukan sabu-sabu beserta 2 teman wanitanya.
Pada saat pelaku DA alias Doli diamankan petugas, didalam rumah tersebut ada juga 2 teman wanitanya yakni, KN alias Nisa (23), warga Kota Bawah Barat, Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang, Provinsi Nangroe Aceh Darusalam. dan YS alias Yani (35), warga Lingkungan VI, Kelurahan Bagan Asahan, Kota Tanjung Balai.
Setelah dimintai keterangan kepada pelaku DA alias Doli, bahwa kedua teman wanitanya tidak ada kaitannya dengan sabu- sabu miliknya, namun saat dilakukan tes urine kedua wanita itu positif mengandung amphetamine dan kedua perempuan tersebut dilaksanakan asassmen medis di BNNK Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan ditempatkan di Panti Rehab Riski Putra Labusel kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Sebelum penangkapan, petugas mendapat informasi dari call center Polri Presisi yang mengatakan bahwa pelaku DA alias Doli
sering menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat di Kelurahan Negeri Lama.
Mendapat informasi tersebut, kemudian tim melaporkannya kepada Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal.
Selanjutnya, Kapolsek Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba dan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Berdasarkan dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku DOLI sedang berada di dalam sebuah rumah di Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Negeri Lama.
Lalu tim bergerak dan kemudian sekira Pukul 16.15 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 3 orang yang mengaku bernama Doli, Nisa dan Yani yang saat itu sedang duduk didalam kamar dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 buah bungkusan plastik transparan yang berisikan 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1.37 gram dan plastik kosong.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan oleh pihak Kepolisian adalah milik pelaku, yang diproleh dari seorang laki-laki yang dikenal pelaku bernama Zek warga Negeri Lama, kemudian tim melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap Zek namun tidak berhasil ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dari bahaya narkoba serta tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, tutup Aswin Irwan, Senin (28/9/2026).rob

