hariancentral-Kutacane:
Oknum Kepala Desa
lumban sitio tio Kecamatan Babul Rahmah.Kabupaten Aceh Tenggara(Agara).Disinyalir"Ciak" Dana Desa tahun 2025.Dari beberapa sumber yang telah dialokasika dari Anggaran Dana Desa.
Dari sumber media yang layak dipercaya.Jum'at.11/9/2026.Mengaku telah menerima inpormasi dugaan tersebut.
Dana Desa yang dikelola langsung oleh oknum Kepala Desa sangat mengecewakan warga.Selain menjamur dugaan Penyimpangan.Tatakelola anggaran dana desa pun jauh dari transpran,bahkan diduga kuat.Kegiatan fiktif di sejumlah kegiatan dan pengurangan volume pekerjaan terkesan ada unsur kesengajaan sehingga menambah kecurigaan antar masyarakat.
Padahal.Aturan sudah menguraikan'
Setiap kegiatan yang telah dialokasi dari anggaran dana desa sudah ada petunjuk teknis, sesuai Rencana Kegiatan yang telah ada.
Adapun sejumlah item kegiatan yang kini menjadi sorotan tajam oleh warga.
Diantaranya"Dana sosialisasi perlindungan masyarakat sebesar Rp25 juta, .
Dana
Jaringan komunikasi masyarakat Rp12 juta.
Selanjutnya" pengelolaan perpustakaan Rp7 juta,dan dana pengelolaan Posyandu dan kader sebesar Rp30 juta.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa yang diduga kuat telah dilakukan oknum kepala desa tidak sampai disitu saja.
Warga lumban sitio-tio juga mempertanyakan anggaran pengelolaan lingkungan hidup sebesar Rp.40 juta, pembangunan TPT dan TPJ Rp64 juta, serta pembangunan penerangan jalan sebesar Rp.45 juta.Pasalnya"Kegiatan ini juga disinyalir kuat menyimpang dari Spesifikasi Teknis yang telah ditentukan.
Sejumlah warga,me minta agar persoalan tersebut dapat diproses secara hukum.Selain itu.Pihak Kecamatan dan inspektorat juga harus memastikan anggaran dana desa itu berjalan dengan baik atau tidak.Jangan melihat laporan diatas kertas.
Setiap anggaran yang telah dialokasikan harus dapat dipastikan terealisasi sesuai yang tercantum dalam APBDes.Dengan kata lain.Anggaran besar.Penggunaan kecil.Alias tidak sesuai yang diharapkan dan berdampak merugikan masyarakat.Pasalnya.Mengarah terjadinya Mark-up,yang bertujuan memperkaya diri dan golongan.
“Kami meminta seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025 diperiksa secara terbuka. Kalau memang sesuai, tentu harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan realisasi di lapangan,” ujar sumber pada media
" Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum (APH), maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dapat menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan dan audit investigatif, agar seluruh item kegiatan dalam APBDes 2025 dicocokkan dengan bukti administrasi, realisasi fisik, penerima manfaat, serta kondisi kegiatan di lapangan.Harap warga.
Sementara itu.
Oknum Pengulu lumban sitio tio setelah berulang kali di hubungi melalui pesan WA dan telp tetap tidak bersedia dan memilih bungkam kepada media, hal ini juga memperkuat dugaan kalau pengelolaan Dana desa tahun 2025 itu, di duga kuat, berselemak dengan virus-virus Korupsi.Kolusi,dan Nevotisme(KKN).Jum'at.11/9/2026/Dar
.jpeg)
