|

Tak Ada Kesepakatan Maintenance Cost di Kontrak Pengadaan Jaringan Wifi Diskominfo Kota Tebing Tinggi


 hariancentral.net | T.Tinggi - Tidak ada terdapat kesepakatan maintenance cost di kontrak pengadaan Jaringan Wifi Diskominfo Kota Tebing Tinggi. Hal itu ditegaskan Ronald yang sehari-hari adalah dosen di Universitas Prima, dihadirkan JPU.,  memberi keterangan saksi ahli  di PN Medan ruang Cakra 7 di hadapan Majelis Hakim, Senin (31/08/2026). 


 Secara umum bentuk (format) kontrak sudah tepat.   Kecuali ada di adendum kontrak maka item maintenance cost baru dapat dibenarkan. Namun saksi ahli Pengadaan Barang dan Jasa yang dihadirkan di perkara terdakwa Nur Erdian, Keponakan Walikota Tebing Tinggi, Ronald Sianturi mengatakan tegas tak perlu perantara, dalam hal pengadaan e'catalog. Histori tawar menawar seharusnya by system supaya memberi rasa keadilan bagi penyedia lain yang juga ikut dalam lelang tersebut. 


Saksi ahli menerangkan bahwa ketiadaan histori penawaran barang dan jasa ketika terjadi lobi atau tawar menawar tidak di dalam sistem tidak sesuai dengan Perpres 12 tahun 2021 atas perubahan perpres 16 tahun 2018. Seandainya ada maintenance cost di dalam history sistem tersebut tentu akan dituangkan dalam kesepakatan adendum kontrak. Apabila ada ASN lain di luar bidangnya yang menjadi perantara penyedia, itu tidak dibenarkan oleh Perpres, karena kehadiran perantara mutlak tidak diperlukan. Yang berhak mengklik sistem adalah PPK sebab ia yang bertanggungjawab menentukan penyedia jasa pengadaan apakah sudah terpenuhi kebutuhan atau tidak. 


Majelis Hakim yang diketuai M Nazir, pada persidangan kali ini tampak aktif mempertanyakan saksi ahli. Hal yang dipertanyakan majelis hakim senada yaitu apabila ada penyedia yang menawar kapasitas dan harga yang bervariasi, mana penyedia yang dipilih. Menurut saksi ahli, pemberi kerja harus mengutamakan pemenuhan kebutuhan dan efisiensi.  

Selain saksi ahli, JPU juga membacakan keterangan dari pihak PT WhiZ Digital Berjaya yang pada intinya tidak mendapatkan imbalan, kecuali gaji yang diberikan oleh perusahaan. (Asmi)

Komentar

Berita Terkini