BATUBARA -Central: Salah satu prioritas legislasi Tahun 2027, Ketua DPRD Kabupaten Batubara Safii SH didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Batubara Nafiar menggelar dialog dengan topik Pemajuan Kebudayaan Melayu (hearing) dan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD di Aula Kemenag Batubara, Lima Puluh, Jum' at (11/9/2026).
DPRD Kabupaten Batubara mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Batubara untuk memberikan payung hukum bagi pelestarian dan pengembangan kebudayaan Melayu, termasuk sejumlah peninggalan sejarah di daerah itu.Syafi'i mengatakan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Batubara telah disampaikan kepada Bapemperda dan masuk dalam prioritas pembahasan 2027.Katanya DPRD membutuhkan masukan dari berbagai elemen masyarakat sebagai bahan penyempurnaan Ranperda sebelum dibahas lebih lanjut sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah
Sedangkan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Batubara Nafiar mengatakan, DPRD telah menetapkan tiga Ranperda yang menjadi prioritas untuk dibahas pada 2027, yakni Ranperda tentang pesantren, teknologi informasi, dan pemajuan kebudayaan Melayu.Ranperda ini kelak akan menjadi payung hukum atau jaminan perlindungan hukum pemajuan kebudayaan Melayu katanya.Regulasi tersebut nantinya mengatur peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memajukan kebudayaan Melayu Batubara.Wakil Ketua Bapemperda juga meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat, tokoh budaya Melayu, serta sembilan Kedatukan yang ada di Kabupaten Batubara.
Tahun 2014 kala itu saat dirinya menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batubara mengusulkan Ranperda Budaya Batubara, tetapi pembahasannya tidak berlanjut.Hari ini kembali diusulkan tentu membuat kami bertambah semangat memperjuangkan lahirnya Perda budaya Melayu Batubara.Setelah Perda Pemajuan Kebudayaan Melayu terbit, pembahasan dapat ditindaklanjuti dengan regulasi mengenai kewenangan penataan kebudayaan Melayu kepada Zuriat dan Kedatukan di Kabupaten Batubara.(jf)

