|

Akun Medsos Makmur Serbaguna Dipolisikan



Hariancentral.net - Puluhan jurnalis di Tulang Bawang, Provinsi Lampung, mendatangi Mapolres Tulang Bawang pada Senin ( Hariancentral net) Kab Tulang Bawang 7/9/2026). Kedatangan para jurnalis tersebut untuk melaporkan pemilik akun media sosial TikTok bernama Makmun Serbaguna, yang diduga mengunggah konten berisi ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan atau pers.


Laporan tersebut ditempuh sebagai langkah hukum menyikapi beredarnya sebuah video di media sosial TikTok yang oleh sejumlah wartawan dinilai berpotensi merendahkan harkat dan martabat profesi jurnalistik.


Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kepolisian, laporan resmi tersebut telah diterima dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.


Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada Senin (7/9/2026), membenarkan adanya laporan tersebut.


Menurutnya, laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan pasal yang dicantumkan dalam laporan.


“Benar, kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Apfryyadi.


Ia menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.


“Pihak-pihak terkait, termasuk pemilik akun TikTok tersebut, akan kami panggil dan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.


Wartawan Tempuh Jalur Hukum

Para wartawan yang hadir menyatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum terhadap konten yang mereka nilai telah merendahkan profesi pers.


Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan transparan dengan terlebih dahulu mengkaji secara menyeluruh isi video, konteks pernyataan, serta unsur-unsur hukum yang dilaporkan.


Di sisi lain, status hukum pemilik akun TikTok Makmun Serbaguna dalam perkara ini masih sebatas pihak yang dilaporkan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.


Karena itu, seluruh proses hukum diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang yang sama kepada pihak terlapor untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaannya.


Jaga Saling Menghormati Antarprofesi

Persoalan tersebut juga menjadi pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik, khususnya media sosial.


Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tetap perlu disertai tanggung jawab serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain maupun kelompok profesi.


Para pihak diharapkan dapat menahan diri dan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar prosesnya berjalan sesuai aturan.


Ke depan, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat membangun komunikasi yang sehat dan saling menghormati.


“Marilah kita semua saling menghormati dan menghargai setiap profesi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perbedaan pendapat hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai dengan koridor hukum.”


( Korwil Lampung)

Komentar

Berita Terkini