|

Warga Desa Doulu Blokir Jalan Menuju Pemandian Air Panas, Pengunjung Menjadi Korban Penganiayaan di TKP



hariancentral net, Kabanjahe : Warga Desa Doulu Berastagi, melakukan pemblokiran jalan menuju kawasan wisata Air Panas Gunung Sibayak di desa Semangat Gunung, Desa Doulu, Kabupaten Karo, seorang warga pengunjung dianiaya di lokasi, pada Minggu (9/8) sekira pukul 02.00 WIB, dini hari.


Sebelumnya korban JVS (19), warga TIga panah, bersama kawan berinisial M, hendak mau pulang dari air panas menuju kampungnya desa Tiga panah. diberhentikan oleh sekelompok orang yang tidak menginginkan wisatawan untuk keluar melewati jalan yang di blokir warga.


Kawan JVS mendatangi orang tersebut, salah seorang kelompok warga langsung melakukan pemukulan kemudian yang lain langsung menjambak kawan korban dengan sangat beringas. 


Selanjutnya mengejar korban dan memukul, menunjang dan menusukkan pisau ke bagian punggung sebelah kiri akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian punggung sebelah kiri, hidung mengalami pendarahan, wajah lembam sampai bahu, kaki sebelah kanan sakit, akibat kejadian tersebut menyebabkan korban di rawat di Rumah Sakit untuk perawatan medis secara intensif.


Orang Tua Korban mendampingi JVS untuk membuat LP Nomor STTLP/B/351/2026/SPKT/Polres Karo/Polda Sumut, Tanggal 09 Agustus 2026 pukul 16.04 WIB, atas tindak pidana tersebut. melaporkan tindak pidana penganiayaan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU 1/2023 yang terjadi di jalan umum desa Doulu, titik koordinat pada hari minggu 08 Agustus 2026 sekira pukul 02.00 WIB. 


Pelaku dalam lidik penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan umum menuju desa Semangat gunung di Doulu, Kecamatan Berastagi.


korban dan orang tua korban bersama pihak keluarga kepada Wartawan, Kamis 20 Agustus 2026, di Kabanjahe, berharap agar pelaku penganiayaan, pengeroyokan dan Penikaman segera di tangkap pihak kepolisian Polres Karo ucapnya. 


Saat kejadian aksi dipicu penangkapan tiga warga yang diamankan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo bersama jajaran Polres Karo. Ketiganya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan yang melintas menuju kawasan wisata.Yang jelas, ketegangan di lapangan telah berdampak langsung terhadap masyarakat dan wisatawan dilapangan. 


Akses yang merupakan jalur publik tersebut sempat terganggu. 

Wisatawan yang hendak memasuki maupun meninggalkan kawasan wisata dilaporkan terjebak akibat aksi tersebut.


Berdasarkan informasi di lapangan, kisruh bermula ketika petugas gabungan melakukan penertiban terhadap dugaan pungutan liar. Tiga orang kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Namun, langkah penertiban itu mendapat penolakan atau perlawanan dari sebagian warga yang kemudian turun ke jalan.


Pemerintah Kabupaten Karo melalui instansi terkait, menyayangkan aksi pemblokiran tersebut. Pemkab menegaskan, akses jalan umum merupakan hak publik yang tidak boleh terganggu oleh kepentingan kelompok mana pun. (Pangab)



Komentar

Berita Terkini