|

Izin Lingkungan Belum Terbit, PT Nias Agro Sejahtera Diminta Tak Beroperasi




HarianCentral.net | NIAS – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nias, Frans Jeffrey Wirawan Wau, menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan merupakan izin operasional usaha.


Hal itu disampaikannya kepada awak media HarianCentral.net di ruang kerjanya, lingkungan Perkantoran Hiliweto Gido, Kamis (20/8/2026), saat menjelaskan status perizinan usaha PT Nias Agro Sejahtera (NIAS).


Frans menjelaskan, NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha berupa 13 digit angka yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB diperoleh pelaku usaha setelah melakukan pendaftaran melalui sistem OSS.


“NIB itu adalah Nomor Induk Berusaha, bukan izin. Siapa saja bisa memiliki NIB karena telah mendaftarkan usahanya melalui OSS,” jelas Frans.


Menurutnya, penerbitan perizinan usaha tidak hanya didasarkan pada kepemilikan NIB. Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi adalah persyaratan terkait lingkungan hidup.


Ia mengatakan, proses penerbitan izin tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan serta Lingkungan Hidup (PKL2H) Kabupaten Nias.


“Kalau sudah terpenuhi persyaratannya, maka penerbitannya dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui OSS. Tetapi dasar utamanya adalah pemenuhan persyaratan dari Dinas PKL2H,” ujarnya.


Terpisah, Kepala Dinas PKL2H Kabupaten Nias, Bernard Nazara, S.T., M.E., membenarkan bahwa PT Nias Agro Sejahtera telah mengurus persyaratan lingkungan di instansi yang dipimpinnya.

Namun, Bernard menegaskan proses tersebut hingga kini masih berlangsung karena sejumlah persyaratan belum terpenuhi.


“Pihak PT NIAS telah mengurus di Dinas Lingkungan Hidup, tetapi masih dalam proses karena belum memenuhi persyaratan,” kata Bernard.


Ia menjelaskan, pihaknya telah memberikan solusi kepada perusahaan untuk melakukan penanganan terhadap saluran air di sekitar areal perkebunan agar aktivitas perusahaan tidak berdampak terhadap lingkungan masyarakat sekitar.


“Dinas Lingkungan Hidup memberikan solusi kepada pihak PT NIAS agar melakukan penanganan di sekeliling parit supaya air tidak berdampak terhadap lingkungan sekitar,” jelasnya.


Bernard juga menegaskan bahwa pihak perusahaan telah diberikan pemberitahuan agar tidak melakukan kegiatan operasional maupun budidaya kelapa sawit sebelum seluruh proses dan persyaratan perizinan dipenuhi.


“Sebelum izin terbit, kami telah menyurati pihak PT agar tidak beroperasi atau membudidayakan sawit sebelum memenuhi seluruh proses perizinan,” tegas Bernard.


Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepemilikan NIB tidak serta-merta berarti suatu perusahaan telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Pemenuhan persyaratan lingkungan dan perizinan lainnya tetap menjadi bagian penting sebelum kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan.


Sementara itu, HarianCentral.net telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Nias Agro Sejahtera melalui pesan WhatsApp terkait pernyataan dan status perizinan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nias Agro Sejahtera belum memberikan tanggapan.


HarianCentral.net akan memuat hak jawab atau klarifikasi dari pihak PT Nias Agro Sejahtera apabila disampaikan kemudian. (E7177)

Komentar

Berita Terkini