|

Kejari Gunungsitoli ‘Warning’ Pengelola Revitalisasi Sekolah di Nias Barat





HarianCentral,net| Nias Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melaksanakan kegiatan sosialisasi penerangan hukum mengenai Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Nias Barat, Kamis (20/8/2026).


Sosialisasi ini mengangkat topik pencegahan tindak pidana korupsi serta potensi penyimpangan dalam pengelolaan bantuan pemerintah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.


Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia memberikan pemahaman mengenai aspek-aspek hukum, langkah pencegahan potensi penyimpangan, serta pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.


Firman menjelaskan bahwa Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program strategis pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas melalui rehabilitasi, pembangunan, serta penyediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang bersumber dari dana APBN.


Program tersebut bertujuan memastikan sekolah memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran sekaligus menjadi bentuk konsistensi pemerintah dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aman dan layak bagi setiap anak Indonesia.


“Infrastruktur pendidikan yang memadai menjadi fondasi penting dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan,” demikian poin penting yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.


Menurutnya, kebijakan revitalisasi pendidikan diarahkan pada tiga prioritas utama, yakni sekolah dengan kondisi rusak berat, sekolah yang berada di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), serta sekolah yang berada di daerah terdampak bencana.


Dalam pelaksanaannya, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan menggunakan skema swakelola yang terstruktur. Kepala sekolah ditegaskan berperan sebagai manajer pelaksana program, bukan sebagai pelaksana teknis pembangunan fisik sekolah.


Skema tersebut antara lain diarahkan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat lokal. Pengadaan bahan baku secara mandiri oleh pihak sekolah diharapkan dapat melibatkan masyarakat sekitar sehingga memberikan dampak ekonomi secara langsung bagi lingkungan satuan pendidikan.


Selain itu, kepala sekolah memiliki kewenangan dalam menentukan bagian gedung yang akan diperbaiki, menentukan luasan pekerjaan, serta membentuk panitia pembangunan yang memiliki kredibilitas dan kompetensi di bidang konstruksi.


Melalui sosialisasi tersebut, Kejari Gunungsitoli menegaskan pentingnya seluruh pihak memahami aturan dan melaksanakan program sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah terjadinya penyimpangan.


Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyatakan akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.

(E7177)

Komentar

Berita Terkini