hariancentral-kutacane
Menjamurnya berbagai dugaan Penyimpangan pada pekerjaan Normalisasi Parit.Desa Kutabatu dua Dusun Pakhik botong.Kecamatan Lawe Alas.Kabupaten Aceh Tenggara(agara).Warga bakal Laporkan pada Aparat Penegak Hukum(APH).
Seperti yang diberitakan sebelumnya.Proyek Normalisasi tahun 2026 melalui Dinas PUPR itu menelan dana APBK Rp.195 juta.
Ironisnya.Anggaran yang telah dialokasikan melalui Pokok Pikiran Anggota DPRK inisial M.Diperkirakan hanya terealisasi Rp.45 juta.Dengan Modal
ekskavator.5 hari tuntas dikerjakan.
Selain Proyek itu tidak memasang Plak proyek yang merupakan kewajiban dari undang-undang.Pekerjaan juga tampak bobrok alias asal jadi.
Tidak sampai disitu saja.Volume panjang dan lebar Proyek juga disinyalir tidak tercapai.Panjang yang dikabarkan harus mencapai.1600 meter.Terealisasi hanya dikerjakan 1430 meter.
Lebar 4 meter.Dikerjakan hanya 1,5 meter.Sudah terhitung pada bangunan parit yang sebelumnya sudah ada.Bahkan disinyalir.Masih banyak tahapan tidak dilaksanakan alias piktif.Demi meraup keuntungan yang berlipat ganda.
Seperti"Pengerukan sendimen,mengangkat sampah dan merapikan tebing saluran air.Pembersihan awal.Memperkuat sisi parit.Parahnya lagi.Tanah galian atau kerukan tidak dibuang menjauhkan bibir parit sehingga mudah jatuh kembali jika hujan datang.
"Proyek itu wajib dilaporkan.Jangan mentang-mentang itu pokir anggota Dewan dan disinyalir dikerjakan oleh Dewan.Lalu APH diam.Hukum tidak boleh tajam kebawah saja.Tapi tumpul keatas.Buktikan hukum itu masih ada dibumi Sepakat Segenep.Jangan Pilih kasih.Panggil Pelaksana dan lakukan Investigasi menyeluruh.Tindak bagi setiap oknum yang terlibat.PPK dan KPA serta Pelaksana merupakan oknum yang paling bertanggung jawab atas dugaan tersebut.Pungkas sumber. Selasa 18/8/2026/Dar

