BALIGE — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige melaksanakan pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada warga binaan pemasyarakatan, Senin (17/8/2026). Upacara pemberian remisi dipimpin langsung oleh Bupati Toba dan dihadiri Wakil Bupati Toba serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Toba .
Hadir Pimpinan Daerah & Unsur Terkait
Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Toba, Kepala Pengadilan Negeri Balige, Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Ketua DPRD Kabupaten Toba, Polisi Militer, Koramil, para Camat, Lurah, perwakilan Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, jajaran Rutan Kelas IIB Balige, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi wujud sinergi dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan, khususnya dalam pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan.
Rincian Remisi bagi 322 Warga Binaan
Pada momentum kemerdekaan tahun ini, sebanyak 322 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Balige mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum, dengan rincian:
- ✅ Remisi Umum I: 310 orang
- ✅ Remisi Umum II: 10 orang
- ✅ Pengurangan Masa Pidana Umum I: 2 orang
Pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan negara atas perilaku baik dan iktikad warga binaan dalam mengikuti program pembinaan, sekaligus menjadi bagian dari hak yang diberikan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Momentum Kemerdekaan, Wujud Kemanusiaan & Keadilan
Kegiatan ini menjadikan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai momentum untuk memperkuat semangat kemanusiaan, keadilan, dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk lebih berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat .agus

