Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sekaligus Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (18/8/2026), pukul 10.00 WIB.
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chung Sen, M.Pd.B., politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kota Medan periode 2024–2029, yakni H. Zulkarnaen, S.K.M. dari Partai Gerindra dan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I. dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Turut hadir Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas beserta Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi, jajaran kepala perangkat daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, ketua-ketua fraksi, ketua-ketua komisi, seluruh anggota DPRD Kota Medan, serta awak media cetak dan elektronik.
Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chung Sen, M.Pd.B. membuka Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (18/8/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
Dalam pengantarnya, pimpinan rapat menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Medan Pasal 27 ayat (3), yang mengamanatkan bahwa Kebijakan Umum APBD menjadi dasar bagi Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara, yang selanjutnya wajib mendapat kesepakatan bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Proses ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Proses Pembahasan Berlangsung Sejak Awal Agustus
Berdasarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan, proses pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 dilakukan melalui empat tahapan. Tahap pertama adalah penjadwalan kegiatan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Medan pada bulan Juli–Agustus 2026. Tahap kedua berupa rapat pimpinan DPRD dan Badan Anggaran bersama TAPD serta perangkat daerah terkait yang berlangsung sejak 4 Agustus hingga 17 Agustus 2026. Tahap ketiga adalah rapat finalisasi pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD pada 17 Agustus 2026. Tahap terakhir adalah paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan yang digelar pada 18 Agustus 2026.
Postur KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026
Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dibacakan di hadapan rapat paripurna oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., mewakili unsur pimpinan DPRD Kota Medan.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnaen, S.K.M. membacakan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pendapatan daerah Kota Medan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 semula ditetapkan sebesar Rp6.795.141.044.572 (enam triliun tujuh ratus sembilan puluh lima miliar seratus empat puluh satu juta empat puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah), sementara belanja daerah semula ditetapkan sebesar Rp6.900.214.620.675 (enam triliun sembilan ratus miliar dua ratus empat belas juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).
Setelah melalui pembahasan bersama, disepakati rincian final sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp7.138.425.139.626 (tujuh triliun seratus tiga puluh delapan miliar empat ratus dua puluh lima juta seratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh enam rupiah)
Belanja Daerah: Rp7.730.635.256.439 (tujuh triliun tujuh ratus tiga puluh miliar enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah)
Pembiayaan Penerimaan: Rp592.210.116.813 (lima ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus sepuluh juta seratus enam belas ribu delapan ratus tiga belas rupiah)
Pembiayaan Netto: Rp592.210.116.813
Badan Anggaran DPRD Kota Medan merekomendasikan agar Pemerintah Kota Medan menyusun dan menyesuaikan postur anggaran pendapatan dan belanja daerah secara bertahap dan terukur, berpedoman pada ketentuan mandatory spending dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Penyesuaian tersebut meliputi tiga hal utama, yakni belanja pegawai daerah dibatasi paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah, belanja infrastruktur dialokasikan paling rendah 40 persen dari total belanja APBD di luar dana transfer ke desa, serta belanja barang dan jasa dikendalikan secara efisien dan proporsional guna mendukung ruang fiskal yang memadai untuk pelayanan publik dasar dan pemenuhan target infrastruktur.
Badan Anggaran DPRD Kota Medan juga secara khusus merekomendasikan dan memastikan agar belanja pembangunan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memiliki postur sebesar minimal 35 persen untuk pembangunan yang berada di wilayah Medan Utara.
Rincian Anggaran Per Perangkat Daerah pada Perubahan APBD 2026
Sejumlah perangkat daerah mengalami penyesuaian anggaran signifikan dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, di antaranya:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan – anggaran belanja semula Rp1.401.083.390.935 disesuaikan menjadi Rp1.375.313.436.278 seiring adanya pengurangan anggaran berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 35/MK/PK/2025 terkait pemenuhan mandatory spending bidang pendidikan. Badan Anggaran DPRD Kota Medan turut merekomendasikan perubahan Peraturan Wali Kota terkait program Tebus Ijazah yang selama ini hanya berlaku untuk tingkat SD dan SMP, agar juga berlaku untuk tingkat SMA sederajat.
Dinas Kesehatan – anggaran belanja disesuaikan dari Rp1.224.042.044.581 menjadi Rp1.194.042.044.581. DPRD merekomendasikan agar Dinas Kesehatan segera merealisasikan janji Wali Kota Medan terkait penyediaan ambulans bagi pelayanan kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kualitas, ketersediaan, kompetensi, dan pemerataan sumber daya manusia tenaga kesehatan, khususnya di RSUD milik Pemerintah Kota Medan.
Dinas Lingkungan Hidup – anggaran naik dari Rp138.812.378.140 menjadi Rp227.724.821.911. Dari penambahan tersebut, DPRD merekomendasikan alokasi sebesar Rp4 miliar untuk penyediaan 100 unit becak sampah bermotor guna meningkatkan pelayanan persampahan di Kota Medan.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang – anggaran naik dari Rp567.094.852.732 menjadi Rp703.151.652.732, termasuk penambahan belanja modal tanah sebesar Rp50 miliar untuk ganti rugi pembebasan lahan masyarakat yang diperuntukkan bagi Ruang Terbuka Hijau (RTH), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan – anggaran naik dari Rp39.161.951.677 menjadi Rp51.968.965.284, termasuk penambahan Rp1,2 miliar untuk mendukung kegiatan budi daya pertanian dan perikanan tangkap.
Dinas Sosial – anggaran naik dari Rp141.383.845.644 menjadi Rp174.344.425.288, termasuk alokasi Rp25 miliar yang difokuskan pada realisasi pokok-pokok pikiran DPRD Kota Medan bagi pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang berhak.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan – anggaran naik dari Rp50.651.416.377 menjadi Rp55.663.454.444, termasuk Rp1,5 miliar untuk belanja modal pengadaan mobil operasional pendukung stabilisasi harga pangan melalui operasi pasar.
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi – anggaran naik signifikan dari Rp830.806.440.284 menjadi Rp1.022.894.566.197, termasuk Rp100 miliar untuk belanja modal infrastruktur sebagai bagian dari pokok-pokok pikiran DPRD Kota Medan guna mempercepat pembangunan Kota Medan.
Badan Pendapatan Daerah – target pendapatan disesuaikan dari Rp3.649.735.083.494 menjadi Rp3.461.783.150.218.
Dinas Ketenagakerjaan – anggaran naik dari Rp21.987.023.293 menjadi Rp25.577.271.537, termasuk Rp500 juta untuk program pelatihan peningkatan keterampilan tenaga kerja.
Dinas Perhubungan – anggaran naik dari Rp574.225.707.547 menjadi Rp643.317.265.032, termasuk penambahan Rp3,5 miliar untuk pemenuhan kebutuhan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), khususnya pengadaan bola lampu.
Sekretariat DPRD – anggaran naik dari Rp307.287.749.375 menjadi Rp351.710.548.768.
Badan Anggaran DPRD Kota Medan meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah melakukan harmonisasi, penyesuaian, dan penyelarasan sebagaimana diperlukan, dengan tetap memprioritaskan program prioritas Pemerintah Kota Medan serta pokok-pokok pikiran DPRD Kota Medan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Postur Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2027
Selain menyepakati Perubahan APBD 2026, rapat paripurna turut menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2027. Laporan Hasil Pembahasan untuk agenda ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., mewakili unsur pimpinan DPRD Kota Medan.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I. membacakan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Proyeksi rencana pendapatan daerah Kota Medan pada tahun anggaran mendatang ditetapkan sebesar Rp6.986.758.560.976 (enam triliun sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah), sementara proyeksi rencana belanja daerah dianggarkan sebesar Rp7.161.758.560.976 (tujuh triliun seratus enam puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).
Rincian pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2027 disepakati dengan komposisi penerimaan pembiayaan sebesar Rp175.000.000.000 (seratus tujuh puluh lima miliar rupiah), tanpa pembiayaan pengeluaran, sehingga pembiayaan netto tercatat sebesar Rp175.000.000.000.
Sama seperti pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Badan Anggaran DPRD Kota Medan kembali merekomendasikan agar Pemerintah Kota Medan menyusun dan menyesuaikan postur anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2027 secara bertahap dan terukur berpedoman pada ketentuan mandatory spending Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dengan batasan belanja pegawai maksimal 30 persen, belanja infrastruktur minimal 40 persen, serta pengendalian belanja barang dan jasa secara efisien dan proporsional. Rekomendasi mengenai belanja pembangunan minimal 35 persen untuk wilayah Medan Utara juga kembali ditegaskan berlaku pada postur APBD Tahun Anggaran 2027.
Rincian Anggaran Per Perangkat Daerah pada Rancangan APBD 2027
Berdasarkan laporan hasil pembahasan, pagu anggaran belanja sejumlah perangkat daerah untuk Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebagai berikut:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Rp1.359.061.226.738,63, dengan rekomendasi pemenuhan mandatory spending bidang pendidikan disesuaikan hasil penandaan anggaran (tagging anggaran) sesuai ketentuan yang berlaku, serta perluasan program Tebus Ijazah hingga jenjang SMA sederajat.
Dinas Kesehatan: Rp1.257.721.258.292, dengan rekomendasi percepatan realisasi janji Wali Kota Medan soal penyediaan ambulans serta peningkatan kualitas SDM tenaga kesehatan di RSUD Pemko Medan.
Dinas Lingkungan Hidup: Rp181.192.782.977.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang: Rp597.629.842.990, termasuk rekomendasi anggaran Rp50 miliar untuk belanja modal ganti rugi pembebasan lahan RTH.
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan: Rp40.361.949.972, diperuntukkan sebagai penunjang kebutuhan penerima manfaat budi daya pertanian, perikanan, dan perikanan tangkap.
Dinas Sosial: Rp170.430.941.786, dengan rekomendasi fokus pada belanja bantuan sosial masyarakat termasuk Rp25 miliar untuk pelaksanaan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Medan.
Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan: Rp58.288.519.117.
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi: Rp980.806.440.284, dengan rekomendasi fokus pada belanja modal infrastruktur termasuk Rp150 miliar untuk pelaksanaan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Medan guna percepatan pembangunan.
Badan Pendapatan Daerah: Rp161.727.438.008.
Dinas Ketenagakerjaan: Rp30.181.004.950.
Dinas Perhubungan: Rp591.575.707.547, dengan rekomendasi prioritas anggaran Rp17,35 miliar untuk pemasangan LPJU di wilayah Medan Utara, pengadaan mobil tangga, serta pemenuhan kebutuhan tenaga operasional (OS).
Sekretariat DPRD: Rp377.742.705.449.
Badan Anggaran DPRD Kota Medan kembali meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah melakukan harmonisasi, penyesuaian, dan penyelarasan sebagaimana perlunya, dengan tetap memprioritaskan program prioritas Pemerintah Kota Medan dan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Medan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.
Jalannya Rapat Paripurna
Rapat paripurna dibuka secara resmi oleh pimpinan rapat setelah dinyatakan mencapai kuorum, dengan agenda ganda yakni penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2027. Dalam pengantarnya, pimpinan rapat menjelaskan bahwa Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA-P) Tahun Anggaran 2026 dan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2027 merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyesuaian dan penyelarasan perencanaan dan penganggaran pembangunan Kota Medan, yang disesuaikan dengan dinamika situasi dan kondisi sosial ekonomi yang terjadi di Kota Medan saat ini.
Setelah laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan disampaikan untuk kedua agenda, dilanjutkan dengan pembacaan konsep Nota Kesepakatan Bersama oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kota Medan. Penandatanganan Nota Kesepakatan kemudian dilakukan oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan, Ketua DPRD Drs. Wong Chung Sen, M.Pd.B., serta Wakil Ketua DPRD H. Zulkarnaen, S.K.M. dan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan dan Plt. Sekretaris DPRD Kota Medan, yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Kota Medan menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan Rancangan APBD 2027, disaksikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan
Usai penandatanganan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan sambutan di hadapan seluruh peserta rapat paripurna. Rapat paripurna kemudian resmi ditutup oleh pimpinan rapat dengan tiga kali ketukan palu, menandai selesainya proses penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai landasan bagi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2026 dan Ranperda tentang APBD 2027 pada tahapan berikutnya.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan Rancangan APBD 2027, disaksikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan
Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan, penandatangan nota kesepakatan KUA-PPAS ini bukan sekadar pemenuhan tahapan administratif, melainkan sebuah pijakan strategis dalam merespon dinamika pembangunan daerah serta menyelaraskan aspirasi masyarakat kota Medan secara lebih nyata dan akuntabel.
Maka dari itu, Rico Waas menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Badan Anggaran DPRD Kota Medan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif terhadap perubahan KUA-PPAS.
“Upaya ini menunjukkan semangat yang nyata dalam mewujudkan anggaran yang aspiratif, efektif, realistis sekaligus rasional,”kata Rico Waas.
Pada perubahan anggaran 2026 ini, Rico Waas menetapkan arah kebijakan pembangunan ekonomi selaras dengan enam prioritas pembangunan kota diantaranya;
Membangun Kota Medan yang berbudaya, Maju, Tertib, Aman dan Nyaman,
Pemerataan Pembangunan infrastruktur dan penataan sarana prasarana perkotaan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,
Peningkatan produktivitas dan keunggulan daya saing perekonomian daerah yang ingklusif dan berkelanjutan,
Penguatan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) unggul pada bidang pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan,
Penguatan jaminan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat, dan
Peningkatan kualitas tata kelolah pemerintahan berbasis digital.
“Keenam prioritas tersebut menjadi kerangka utama dalam memastikan bahwa pembangunan ekonomi Kota Medan tidak hanya berorientasi pada peningkatan output ekonomi, namun juga pada pemerataan akses, peningkatan kualitas hidup, dan penguatan daya tahan sosial ekonomi masyarakat,” Jelas Rico Waas.
Dalam rapat paripurna tersebut, Rico Waas juga menyampaikan postur rancangan APBD tahun 2027. Dimana pemerintah telah menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp.6.9 Triliun lebih, sedangkan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp.7.1 Triliun lebih dan pembiayaan Netto sebesar Rp.175 Milyar lebih.
“Pendapatan daerah yang direncanakan dengan cermat ini diharapkan mampu mendorong terlaksanaanya program-program prioritas. Sedangkan belanja daerah diarahkan secara efisien dan tepat sasaran terutama pada sektor pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penguatan program sosial ekonomi,”bilang Rico Waas.
Lebih lanjut, Rico Waas juga menjabarkan arah kebijakan pembangunan di tahun 2027, yang mencakup ;
Menjaga kesinambungan pembangunan dari capaian tahun-tahun sebelumnya,
Memperkuat capaian indikator makro daerah agar target pertengahan periode RPJMD dapat tercapai secara optimal, serta
Mempercepat pencapaian sasaran pembangunan daerah melalui program dan kegiatan yang terukur, realistis, dan berorientasi hasil.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, berkolaborasi lintas sektor dan selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”pesannya.
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chung Sen, M.Pd.B., dalam penutup laporan yang dibacakan pada rapat paripurna menyatakan bahwa apabila terdapat penyesuaian, perbaikan masih dapat dilakukan pada proses pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, guna mewujudkan visi “Medan untuk Semua”. Ia turut mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan DPRD, Badan Anggaran DPRD Kota Medan, serta Tim Anggaran Pemerintah Kota Medan yang telah bersama-sama dan berpartisipasi aktif dalam proses pembahasan.
Dengan telah ditandatanganinya kedua Nota Kesepakatan tersebut, tahapan penyusunan APBD Kota Medan selanjutnya akan memasuki proses pembahasan Ranperda bersama antara Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah (pul)






.jpg)







