|

Kades Aras Panjang Tidak Pernah Memerintahkan Mobil Bumdes Dipakai Mencuri

 



Tebing Tinggi, Harian Central.net



Kepala Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai sangat menyesalkan perbuatan warganya yang mencoba mengangkut buah sawit dari areal kebun Socfindo Bangun Bandar. Ponidi tidak pernah memberikan ijin mobil pick up L300 plat merah milik bumdes Aras Panjang melakukan pengangkutan sawit kebun. Apalagi hal itu mencoba melakukan pencurian, kata Ponidi kepada wartawan, Kamis (9/7/2026) di kantor Desa Aras Panjang.


Mobil berplat merah itu merupakan mobil aset bumdes dibeli tahin 2017 dengan APBDes Aras Panjang,  dipakai untuk keperluan warga. Sering mobil itu dipakai untuk kebutuhan sosial, bahkan sebagai pengganti ambulance, mengangkut warga yang ingin berlibur ke pantai namun terkadang disewakan mengangkut alat pesta dan lain-lain. Tak jarang dipakai mengangkut material, namun untuk melakukan pencurian hal itu tak pernah terbersit di hati Ponidi, apalagi menyuruh warganya atau memerintahkan warganya mengambil sawit dari areal kebun Socfindo.  


Minggu, 5 Juli 2026 Ponidi sedang tidur,  ada warganya yang sehari-hari mengelola kolam lele Ponidi meminta uang untuk pergi membeli pelet, ia tidak menyangka anggotanya itu mengambil kunci pick up L300 plat merah BK 8328 NE yang  terparkir di rumah kepala dusun. Alasan membeli pelet itu dipakai untuk mendapatkan kunci mobil tersebut sehingga, orang tersebut membawa mobil plat merah itu. Dan hal itu sama sekali tanpa sepengetahuan Ponidi, orang yang mau membeli pelet itu malah pergi ke kebun sawit Socfindo Bangun Bandar dengan memakai mobil bumdes lalu mengangkut 6 janjang sawit, kemudian pengawas kebun memergokinya sehingga mobil itu pun digiring ke kantor Kebun Socfindo Bangun Bandar untuk dimintai keterangan, selanjutnya mobil digiring ke Polsek Dolok Masihul. Kesepakatan damai pun diupayakan, setelah diambil keterangan para pihak. 


Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPDA Ismail Har SH.,  yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, setelah menerima pengaduan pengawas Kebun Socfindo segera menuntaskan dugaan pencurian itu dengan melakukan restorasi justice. Ismail mengatakan bahwa hal itu merupakan pidana ringan, pihak kebun dan pelaku pun sepakat berdamai dan tidak mempermasalahkan kejadian itu.  Selanjutnya Mobil dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Aras Panjang yang diserahkan langsung kepada Kepada Kepala Desa Aras Panjang,  Ponidi. (Asmi)

Komentar

Berita Terkini