|

Kejahatan Bank Tabungan Negara, Nasabah Dipersulit Lunaskan Utang




Tebing Tinggi, Harian Central.net


Nasabah PT BTN di Kota Tebing Tinggi kesal karena pihak bank mempersulit pelunasan utang. Pihak nasabah berulangkali ditolak dengan alasan pelunasan penundaan pelunasan dengan alasan bahwa pengalihan kalkulasi debet/pembayaran utang dari Bank SMBC Kota Tebing Tinggi belum dapat dilakukan menunggu sampai 3 bulan lagi. Akibatnya nasabah terus menerus membayar angsuran pokok dan bunga yang jumlahnya mencapai Rp 3. 569.997,00.


Efendi Purba [69]  warga Dusun 3 Serbananti, Kecamatan Sipispis, Kab. Serdang Bedagai mengecam keras sikap Pihak PT BTN Kota Tebing Tinggi yang mepersulit pelunasan kredit pensiun dengan tenor 15 tahun. Ia mengaku telah mengangsur pembayaran utang selama 9 tahun dan berniat melunasi.  Ia menilai PT BTN melebihi lintah darat, dengan kalkulasi pinjaman Rp 250 juta tenor 15 tahun ia sudah menjadi budak angsuran sampai Rp 385.559.676. Ia merasa hak-haknya telah dirampas dan  "diperkosa" oleh PT BTN dengan jeratan utang dengan alasan pengalihan urusan administrasi. "Jangan dilibatkan PT BTN pengalihan data dari SMBC ke PT BTN, karena pengalihan jasa perbankan bukan meminta persetujuan nasabah atau meminta pertimbangan nasabah. Pun agunan yang menjadi dasar pertimbangan persetujuan kredit yang diperjualbelikan dari SMBC ke PT BTN tanpa persetujuan nasabah merupakan kejahatan," kata Efendi Purba. 

Saat dikonfirmasi ke pihak PT BTN Kota Tebing Tinggi yang kantornya di Jalan Sudirman, Senin (06/07/2026) satpam Roni Eka S. Situmeang menghadang upaya konfirmasi dengan menjelaskan ada pengalihan antara SMBC ke PT BTN dan hal itu sudah berulangkali dijelaskan kepada nasabah. "Pimpinan sedang cuti" kata Roni yang enggan memberitahu nama pimpinannya. Senada seorang staf PT BTN yang enggan memberitahukan namanya juga pelunasan utang baru dapat dilakukan bulan 9 (September mendatang). Namun staf perempuan itu tak mau merinci keterangan itu dalam bentuk tertulis, " Ke BTN  Siantar minta, kalau mau keterangan tertulis" kata staf itu seraya menyuruh keluar wartawan dan pihak nasabah yang datang. Sempat terjadi adu argumentasi antara pihak nasabah dan staf BTN yang mempertahankan penundaan pelunasan utang. Pihak nasabah yang diwakili anak Efendi Purba merasa keberatan atas pembayaran angsuran dan jerat utang pensiunan yang dipertahankan PT BTN.


Sebagaimana diketahui beredar surat dari Bank SMBC Indonesia kepada seluruh nasabahnya bahwa sejak tanggal 26 Juni 2026 terkait portofolio pinjaman pensiun telah dialihkan dan dikelola oleh PT BTN termasuk data pribadi. Surat edaran itu tanpa tandatangan dan nama penanggungjawab dan juga tanpa tandatangan. Efendi Purba telah merealisasi angsuran 29 Juni 2026 sebesar yabg disebutkan di atas. (Asmi)

Komentar

Berita Terkini