|

Kasus Korupsi RSU Pratama Nias, Enam Tersangka Dipindahkan ke Medan



HarianCentral,net | Gunungsitoli, – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memindahkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 ke rumah tahanan di Medan, Rabu (8/7/2026).


Keenam tersangka tersebut yakni Juang Putra Zebua (PPK), Oberlin Kurniawan Gea (Kuasa Pengguna Anggaran TA 2024), Fredy Ligim Putra Zebua (Direktur PT Viola Cipta Mahakarya), Ir. Lianus Ndruru (Direktur PT Artek Utama), Lister Boy Lase (Kuasa Pengguna Anggaran TA 2022–2023), dan Rahmani Oktaviani Zandroto (Pengguna Anggaran).


Lima tersangka ditempatkan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, sedangkan Rahmani Oktaviani Zandroto ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.


Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen menjelaskan bahwa pemindahan tahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan serta pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum.


Proses pemindahan dilakukan melalui jalur laut dari Gunungsitoli menuju Sibolga, kemudian dilanjutkan melalui jalur darat ke Medan dengan pengawalan tim jaksa sesuai prosedur.


Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias dengan nilai kontrak Rp38,55 miliar tersebut masih terus dikembangkan. Apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer maupun subsider. (E7177)

Komentar

Berita Terkini