Doloksanggul, Central
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH menerima Dokumen Pemandangan Umum Fraksi yang diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Parulian Simamora pada Sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin 6 Juli 2026.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diparipurnakan antara lain Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025; Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan; dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora bersama Wakil Ketua DPRD Humbahas Jessika Avelina Simamora dan Marsono Simamora serta dihadiri anggota DPRD.
Paripurna ini juga dihadiri Forkopimda mewakili Kajari Humbang Hasundutan, Kasi Intel Van Barata Semenguk, SH, MH, Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD dan para pejabat di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan.
Enam Fraksi yang ada di DPRD Humbang Hasundutan membacakan Pemandangan Umum Fraksinya untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Keenam Fraksi memberikan apresiasi atas diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesepuluh X Kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara itu, Fraksi-fraksi juga memberi pemandangan atas pengajuan 3 ranperda lainnya.
Untuk Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, fraksi memberi tanggapan agar ranperda ini benar-benar bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.(Chas)

